Hukum Memakai Perlengkapan Masjid untuk Kepentingan Pribadi
Jakarta — 1miliarsantri.net : Fasilitas masjid merupakan milik umum yang digunakan untuk aktivitas ibadah kaum Muslimin. Namun, terkadang ditemukan juga orang-orang yang menggunakan perlengkapan masjid untuk kepentingan pribadi, seperti karpet atau juga alat pembersih. Lantas, bagaimana hukumnya perilaku ini?
Dikutip dari El Balad, mantan mufti Mesir Ali Jum’ah mengatakan setiap fasilitas yang telah diwakafkan untuk masjid, seperti tikar, lampu, sapu, berbagai alat pembersih, atau air, tidak boleh digunakan kecuali untuk keperluan masjid. Menurutnya, Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan untuk selalu menjaga fasilitas masjid dan melarang orang memakainya selain untuk kepentingan masjid.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَخْرَجَ الْحَصَى مِنْ الْمَسْجِدِ يُنَاشِدُهُ
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


