Hukum Memakai Perlengkapan Masjid untuk Kepentingan Pribadi

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Fasilitas masjid merupakan milik umum yang digunakan untuk aktivitas ibadah kaum Muslimin. Namun, terkadang ditemukan juga orang-orang yang menggunakan perlengkapan masjid untuk kepentingan pribadi, seperti karpet atau juga alat pembersih. Lantas, bagaimana hukumnya perilaku ini?

Dikutip dari El Balad, mantan mufti Mesir Ali Jum’ah mengatakan setiap fasilitas yang telah diwakafkan untuk masjid, seperti tikar, lampu, sapu, berbagai alat pembersih, atau air, tidak boleh digunakan kecuali untuk keperluan masjid. Menurutnya, Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan untuk selalu menjaga fasilitas masjid dan melarang orang memakainya selain untuk kepentingan masjid.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَخْرَجَ الْحَصَى مِنْ الْمَسْجِدِ يُنَاشِدُهُ

Artinya: “Dari Abu Shalih dia berkata; bahwasanya seseorang apabila mengeluarkan kerikil dari masjid, maka kerikil memohon (dengan Nama Allah) kepada orang tersebut (agar tidak dikeluarkan).” (HR. Abu Dawud).

Ali Jum’ah menyebut, setiap jamaah masjid atau penanggung jawab urusan masjid harus takut kepada Allah SWT di rumah-rumah Allah. Mereka wajib melaksanakan tugasnya dengan kejujuran dan ketulusan. Dia menekankan menggunakan alat masjid apa pun untuk tujuan selain urusan masjid adalah dosa dan merusaknya seperti pengkhianatan besar.

Karena pengkhianatan terhadap amanah adalah perbuatan yang dibenci Allah SWT dan Rasul-nya. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca