BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal untuk Jasa Pendistribusian
(1) Produk yang didistribusikan bukan produk segar maupun produk olahan asal hewan yang dibekukan. Untuk distribusi kedua produk ini, fasilitas distribusinya wajib terpisah.
(2) Pelaku usaha jasa distribusi bukan produk segar maupun produk olahan asal hewan yang dibekukan wajib menjamin tidak terjadi kontaminasi silang selama proses distribusi berlangsung yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
“Pendeknya, pelaku usaha wajib melakukan pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” pungkasnya. (Iin)
Baca juga :
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


