BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal untuk Jasa Pendistribusian
Kewajiban sertifikasi halal atas jasa logistik makanan, minuman, obat, dan kosmetik hanya dikenakan bagi pihak ketiga yang menyediakan jasa logistik saja tanpa menghasilkan barang.
Sedangkan pelaku usaha makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang memiliki fasilitas penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian untuk produknya sendiri tidak perlu mengajukan sertifikasi jasa logistik yang terpisah dengan sertifikasi produk barangnya.
Hal tersebut terjadi karena pada saat pelaku usaha mensertifikasi halal barangnya sudah mencakup juga aspek jasa logistik yang dimiliki perusahaan tersebut.
“Dengan demikian disini saya tegaskan hal ini untuk meluruskan adanya pemahaman keliru bahwa truk atau kendaraan pengangkut yang harus bersertifikat halal. Sesuai regulasi, yang benar adalah jasa logistiknya yang wajib bersertifikat halal.” terang Aqil menjelaskan.
“Prinsipnya jaminan kehalalan produk harus memenuhi prinsip ketertelusuran atau traceability produk, dari awal produksi sampai dengan produk diterima konsumen. Sehingga, harus dipastikan bahwa dalam semua aspeknya, proses produk halal berjalan memenuhi standar yang ditetapkan, dan dipastikan terhindar dari potensi kontaminasi dari bahan non halal.” lanjut Aqil.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


