RS Hasyim Asy’ari Jombang Resmi Beroperasi

Jombang — 1miliarsantri.net : Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara resmi membuka agenda grand launching Rumah Sakit Hasyim Asy’ari (RSHA) yang berlokasi di Jalan Cukir-Parkir Makam Gusdur, Kwaron, Diwek, Jombang Jawa Timur, Selasa (08/08/2023). Selain dihadiri Gubernur Jatim, acara grand launching tersebut juga dihadiri istri KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) yakni Nyai Farida Salahuddin Wahid, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfuzh, Inisiator sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Republika Parni Hadi, dan Direktur RSHA Aria Dewanggana. Pendirian rumah sakit ini diawali dari mimpi Parni Hadi dan sahabatnya, Gus Solah. Dia dan Gus Solah sudah saling mengenal sejak puluhan tahun lalu. Gus Solah adalah sahabat ketika Parni masih menjadi wartawan. “Saya dan Mas Solah, boleh bermimpi, boleh berangan-angan tetapi perlu pelaksanaan. Hari ini, the dream comes true. Mimpi menjadi kenyataan,” kata Parni dalam sambutannya. Di hadapan Gubernur Khofifah, Parni pun mengusulkan untuk menggelar wisata medis yang menyehatkan di RSHA. Ini juga merupakan awal dari kerja sama Dompet Dhuafa dengan Pondok Pesantren Tebuireng. Kerja sama selanjutnya perlu dilaksanakan di bidang ekonomi, pendidikan dan lainnya. Dalam kesempatan tersebut Parni mengingatkan, Dompet Dhuafa harus mewujudkan pelayanan yang nyaman dan menyehatkan. Dia pun telah melakukan pengecekan kesehatan di laboratorium RSHA. Hanya menunggu setengah jam, hasilnya sudah keluar. Beberapa ruangan juga telah dia cek dan dinyatakan sudah memenuhi syarat. Hal menarik bagi Parni, adalah sawah yang mengelilingi RSHA. Rumah sakit yang berdiri di atas lahan wakaf keluarga Hasyim Asy’ari seluas 1 hektare itu menyuguhkan pemandangan yang menyehatkan. “Rumah sehat dikelilingi sawah. Selain supaya terkesan pesona alam nya dan hal seperti ini gak banyak di Indonesia. Lagi pula sehat itu,” tukasnya.. Parni ingin Dompet Dhuafa dan Pesantren Tebuireng menjalin kerja sama multisektoral dan multidimensional. Misalnya kerja sama sosial, intelektual, kultural maupun spiritual. Dengan demikian, nantinya kerja sama tersebut akan menghasilkan sehat jasmani, sehat rohani dan sehat ekonomi. “Dompet Dhuafa punya beberapa keahlian tetapi akan menjadi lengkap kalau kita kerja sama. ini akan jadi model untuk seluruh Indonesia. Insya Allah. Banyak yang antre untuk kerja sama dengan Dompet Dhuafa, tetapi pilihan kami adalah Pesantren Tebuireng,” tutupnya. (tin) Baca juga :

Read More

Menag Usulkan Perubahan Mekanisme Keberangkatan Calon Haji 2024

Jakarta — 1miliarsantri.net : Evaluasi pelaksanaan haji tahun 2023 dilakukan oleh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) RI agar dalam pelaksanaan musim haji tahun mendatang bisa lebih baik dari pelaksanaan tahun ini. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jamaah haji berhak berangkat di 2024. “Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jamaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jamaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi,” terang Menag Yaqut ketika menutup Kegiatan Operasional pelaksanaan haji 2023, Sabtu (05/08/2023). Yaqut menyatakan, perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan guna menekan angka kematian jamaah di tahun depan. Nantinya tergantung pembicaraan di DPR, dia berharap semoga bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, jika sudah dinyatakan layak, baru melunasi “Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian jamaah haji. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jamaah wafat. Ini terdiri dari 752 jamaah haji reguler, 18 jamaah haji Khusus, dan tiga jamaah haji furada,” lanjutnya. Dari 752 jamaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jamaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jamaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jamaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang). “Jamaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jamaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan,” pungkas. (rid)

Read More

Mahfud MD : Ya Lal Wathan Bermakna Menggugah Rasa Nasionalisme Dan Munculnya Dari Pesantren

Jakarta — 1miliarsantri.net : Bagi sebagian besar masyarakat, terutama jamaah Nadhlatul Ulama pasti sudah populer dengan lagu Syubbanul Wathan atau dikenal dengan judul lagu Ya Lal Wathan. Lirik syair Ya Lal Wathan yang digubah KH Abdul Wahab Chasbullah ini mempunyai makna nasionalisme dari semangat kepesantrenan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof H Mohammad Mahfud Mahmodin (MD) mengatakan, lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan setiap acara seremonial di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama sangat terasa ‘nyambung’ jika dilanjut dengan Ya Lal Wathan. Sebab kedua lagu tersebut merupakan tanda kecintaan kepada tanah air. “Ya Lal Wathan, Ya Lal Wathan. Hubbul wathan minal iman. Kalau diterjemahkan bebas: aduhai tanah airku, aduhai tanah airku, mencintai tanah air itu bagian dari iman. Itu nasionalisme yang paling tinggi, yang lahir dari semangat kepesantrenan,” terang Mahfud dalam Resepsi Puncak Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Sabtu (05/08/2023) malam. Ia menegaskan, nasionalisme bagi warga pesantren bukan termasuk rukun iman. Sebab rukun iman sudah ditetapkan ada enam. Tetapi nasionalisme kepesantrenan itu merupakan bagian dari cabang-cabang iman. “Karena saya ingin beribadah harus punya tanah air, tanah air ini harus dicintai. Maka disebut Indonesia biladi anta unwanul fakhama: Indonesia negeriku, engkau adalah tanda kehormatanku. Kemudian kullu man ya’tika yauman thamihan yalqa himama: barangsiapa yang datang mengganggumu akan kusikat habis, kujatuhkan di bawah dulimu,” lanjut Mahfud. Ungkapan semangat nasionalisme melalui syair berbahasa Arab juga terdapat di Aceh. Syair ini muncul pada 1930 atau beberapa tahun setelah momentum Sumpah Pemuda. Ya abna anaa jimsana IndonesiaKummina minkum wandzur ilaa wadlnikumWathani anta abun liTsalitsun min abawainiWathani anta hayatiWa munaa nafsi wa aini “Wahai anak-anakku, kebangsaan kita ini adalah Indonesia. Wahai tanah airku, engkau adalah gantungan hidupku. Wahai tanah airku, engkau adalah orang tuaku. Orang tua yang ketiga sesudah ayah dan ibuku. Engkau adalah gantungan hidupku dan engkau adalah cita-citaku di dalam perjuangan hidup ini,” jelas Mahfud. Lagu tersebut merupakan refleksi kecintaan kepada tanah air yang lahir dari pesantren ke pesantren, sehingga jasa umat Islam di Indonesia tak diragukan lagi. “Jangan diragukan, umat Islam ini ikut punya andil sangat besar untuk membangun negara ini dan tidak boleh ada umat Islam yang mau merusak negara ini dengan secara ideologi dan bentuk negara kesatuannya. Itulah tanda kecintaan kepada tanah air,” katanya. Karena itu, setelah para santri dan kiai di pesantren berjuang habis-habisan untuk membuat Indonesia merdeka menjadi NKRI, lalu negeri ini memberikan tempat terbaik kepada para santri untuk ikut mengurus negara. “Ada (santri) yang jadi tentara, polisi, guru, hakim, dokter, menteri. Itulah hasil perjuangan para pendiri negara kita yang kemudian bergabung di dalam sebuah nasionalisme,” pungkasnya. (wink)

Read More

Karpet Yang Diinjak Aparat Kepolisian Bukan Karpet Yang Biasa Dibuat Sholat

Padang — 1miliarsantri.net : Mrnyikapi video yang beredar yang menanyangjan sejumlah aparat kepolisian masuk kedalam masjid dengan menggunakan sepatu dan menginjak karpet masjid, Pengurus Harian Masjid Raya Sumatra Barat, Yuzardi Ma’at, mengklarifikasi bahwa sajadah yang terinjak-injak saat aparat kepolisian memulangkan ratusan pendemo yang menginap di Masjid Raya Sumbar bukanlah sajadah yang dipakai lagi untuk sholat. Yuzardi menyebut yang diinjak-injak aparat kepolisian saat masuk kedalam masjid tu adalah sajadah bekas yang memang kerap dipinjamkan ke musafir yang singgah dan menginap di Masjid Raya Sumbar. “Itu (sajadah yang terinjak aparat) adalah sajadah bekas yang tidak pernah dipakai lagi untuk sholat. Dan kejadian itu di aula lantai satu, bukan tempat sholat,” kata Yuzardi, kepada media, Senin (07/08/2023). Sebagaimana diiketahui sebuah video menayangkan polisi menginjak sajadah sholat di Masjid Raya Sumbar viral di sosial media. Kejadian itu pada Sabtu (05/08/2023) kemarin saat aparat dari Brimob Polda Sumbar memulangkan paksa ratusan pendemo yang sudah berhari-hari menginap di Masjid Raya Sumbar. Yuzardi menceritakan, semula pada Senin (31/07/2023) lalu usai melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumbar, ada ratusan pendemo yang meminta izin di lapangan parkir Masjid Raya Sumbar. Karena alasan kemanusiaan, pengurus melarang pendemo tersebut menginap di parkiran. Mereka disuruh masuk ke ruangan aula. Lantaran ruangan aula lantai satu Masjid Raya Sumbar hanya berlantai keramik, pengurus mengizinkan memakai sajadah bekas sebagai alas. “Sajadah yang kami pinjamkan memang bukan sajadah yang masih dipakai untuk sholat. Karena sajadah yang masih dipakai adalah sajadah ukuran besar di lantai dua,” imbuhnya. Yuzardi juga menjelaskan aula lantai satu Masjid Raya Sumbar tidak masuk area batas suci. Karena ketika hari-hari tertentu ketika ada acara, boleh masuk ke aula pakai sandal atau sepatu. Namun ketika sehari-hari ketika tidak ada acara, pengurus menyarankan agar masuk aula melepas alas kaki. Sebuah video beredar dan viral di sosial media yang memperlihatkan aparat kepolisian dari Brimob Polda Sumbar mengusir paksa warga dari Masjid Raya Sumatra Barat, Padang pada Sabtu (05/08/2023). Terlihat puluhan polisi masuk areal masjid tanpa membuka alas kaki. Dalam beberapa potongan video bahkan memperlihatkan polisi menginjak sajadah. Polisi sedang berusaha memulangkan paksa warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat yang sejak beberapa hari terakhir menginap di Masjid Raya Sumatera Barat. Massa yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 1000 orang, menjadikan masjid sebagai tempat tinggal. Tuntutan warga Jorong Pigoga, Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumbar adalah meminta Gubernur Sumbar mencabut usulan tentang proyek strategis nasional kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, kedua, bebaskan lahan masyarakat Air Bangis dari kawasan hutan produksi. Ketiga bebaskan masyarakat dari Koperasi KSU ABS HTR Sekunder. Keempat bebaskan masyarakat menjual hasil sawitnya kemanapun. Warga bertahan hingga Sabtu (05/08/2023) di Padang untuk demo karena merasa tuntutan mereka belum dipenuhi Gubernur Sumbar Mahyeldi. (mei) Lihat juga :

Read More

Pelaksaan Operasional Haji 2023 Resmi Ditutup Menag, Terdapat 77 Jamaah Haji Masih Dirawat

Jakarta — 1miliarsantri.net : Aktifitas Penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2023M telah berakhir dan telah resmi ditutup pelaksanaan operasional nya olej Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun demikian, masih ada 77 jamaah haji sakit yang masih dirawat di RS Arab Saudi. “Perawatan 77 jamaah yang sakit akan terus dilanjutkan di RS Arab Saudi sampai jamaah dinyatakan layak terbang untuk di antar pulang ke Tanah Air,” terang Menag, Sabtu (05/08/2023). Menag menambahkan, pemantauan jamaah sakit, akan dilanjutkan Tim Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah. Keluarga jamaah dapat mengupdate kondisi jamaah sakit secara berkala melalui Call Center Kementerian Agama di No 146. “Saya bersyukur, secara umum penyelenggaraan layanan haji tahun ini berjalan lancar. Alhamdulillah, hari ini saya baru saja menyambut kedatangan 355 petugas haji yang telah bertugas selama lebih dari 60 hari di Arab Saudi,” imbuhnya. Berakhirnya seluruh rangkaian haji 2023 ditandai dengan datangnya rombongan kelompok terbang 88 asal Embarkasi Surabaya (SUB 88) pada Jumat (04/08/2023). “Dengan kembalinya seluruh petugas dan jamaah haji Indonesia ke Tanah Air, maka masa operasional haji selesai. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu berlangsungnya penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya. (rid)

Read More

Beberapa Tokoh Memberikan Apresiasi Dan Mendukung Langkah MUI Serta Mabes Polri Atas Penangkapan Panji Gumilang

Surabaya — 1miliarsantri.net : Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Mabes Polri dalam menyelesaikan masalah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. “Mendukung sepenuhnya langkah MUI dalam menyikapi kasus Al Zaytun,” ungkap Sekretaris Bassra, KH Syafik Rofii, Jumat (04/08/2023). Bassra berpandangan, sebagian perbuatan atau kelakuan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang adalah sesat dan menyesatkan. Sebagian lagi ajaran di Ponpes Al Zaytun tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Mantan Wabup Bangkalan ini menyebut, sudah sewajarnya MUI mengambil sikap tersebut. Tak lupa, Bassra mengucapkan terima kasih kepada institusi Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan pasal penistaan agama. “Kami berharap dengan penetapan tersengka ini, Panji Gumilang bisa menyadari kesalahan dan kembali ke jalan benar. Kembali ke jalan lurus yang diridhoi Allah SWT,” harapnya. Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Direktorat Tindak Pidana Hukum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung menahan Panji. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menilai, hal tersebut harus diselesaikan lantaran dapat mempengaruhi psikolog masyarakat. Dia juga mendorong agar perkara tersebut diproses secara hukum yang berlaku. “Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah mengatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” kata Gus Yahya. Wakil ketua MUI, Anwar Abbas juga mengapresiasi langkah Polri. Pihaknya berharap, dengan status tersangka untuk Panji Gumilang bisa meredam dan mengurangi keresahan di masyarakat. (wid)

Read More

Jejak Langkah Panji Gumilang Sebelum Berdirinya Ponpes Al Zaytun

Jakarta — 1miliarsantri.net : Setelah sekitar enam bulan menjadi kontroversi publik, akhirnya nasib Penji Gumilang ditetapkan tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Uniknya, ketika berita ini diberitahukan kepada pengamat terosisme Al Chaidar yang pekan lalu baru saja mendapat gelar doktor antropologi dari Universitas Indonesia hanya mengucap kalimat pendek: Alhamdulillah. Mantan koman NII KW IX yang kini tinggal di sebuah kawasan di Jakarta Timur, mengucapakan kata yang sama dan pendek saja, yakni Alhamdulillah. Apa pun itu apa yang terjadi pada sosok Pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut keduanya lega bahwa akhirnya pihak kepolisian melalui Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (01/08/2023) malam. Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1×24 jam. “Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” kata Djuhandhani. Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam pemeriksaan perdana, penyidik turut mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri. Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut. Hal itu dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli, juga pelapor serta terlapor. Selanjutnya, mantan komandan NII KW IX Amirul Mukminin selain merasa lega Panji Gumilang sudah jadi tersangka di depan hukum, dia berhadap agar ke depan keadilan harus ditegakkan. Sebab, selama ini memang sudah banyak masalah terkait sosok tersebut. ”Keputusan Polri ini akan mendinginkan suasana. Apalagi, sekarang sudah dekat pelaksanaan pemilu. Jadi kalau tidak segera diatasi, mengurangi kesolidan negara ini dalam menyambut pesta demokrasi,” kata Amirul Mukmin, Kamis (03/08/2023) malam. Menurut dia, apa pun itu sosok Panji Gumilang adalah orang penting di kalangan pengikut NII. Dia adalah khalifah gerakan itu saat ini. Tujuan NII pun sudah jelas, yakni ingin mendirikan negara Islam di Indonesia. Lucunya meski begitu Panji Gumilang selama ini dibiarkan bahkan terlihat dapat perhatian khusus dari pihak tertentu. Sedangkan Al Chaidar yang mengikuti dan meneliti sepak terjang Panji Gumilang sejak puluhan tahun lalu, yakni semenjak dia melakukan penelitian untuk skripsi di UI soal Darul, dia mengatakan sudah tak heran. Bahkan, dirinya sempat dimarahi oleh seorang mendiang guru besar UI yang membimbingnya agar tidak keluar dari lingkaran Ponpes Al Zaytun. ”Beliau kala itu sekitar tahun 2000-an memarahi saya kenapa keluar. Saya hanya jawab: ‘saya sudah tak tahan, Pak?’” Lebih lanjut Chaidar menyampaikan terkait Panji Gumilang ditetapkn sebagai tersangka, dirinya sangat sepakat dan dinilai langkah tersebut sangat tepat. “Kalau soal Panji Gumilang dijadikan polisi sebagai tersangka kasus penodaan agama, saya pun sepakat. Itulah pasal yang sangat tepat dituduhkan kepadanya. Jadi siapa pun ke depan yang memain-mainkan dan menghina agama akan ditindak oleh hukum secara tegas,” imbuhnya. Sedangkan melalui penelitiannya soal Darul Islam hingga NII KW IX, Al Chaidar menemukan fakta bahwa bagi kalangan Darul Islam di Indonesia, perjuangan mereka tidak sia-sia meskipun mengalami kekalahan definitif pada tahun 1962 karena diserang oleh Republik Indonesia. Mereka merasa bahwa mereka telah berjuang untuk menegakkan syariat Allah di bumi Indonesia dan membela hak-hak umat Islam. Mereka juga merasa bahwa mereka telah menepati perjanjian mereka kepada Allah sebagai bagian dari darul ahdi dan mereka berusaha mencari refuge (tempat hijrah) di luar Indonesia yang berkenan memberikan suaka politik. “Bagi mereka, Republik Indonesia adalah musuh yang harus dilawan karena tidak menerapkan hukum syariah dan mengancam eksistensi umat Islam. Mereka melihat Republik Indonesia sebagai Leviathan yang menakutkan dan zalim,” ujarnya. Hal ini terlihat dari wawancara dengan Faisal Utomo, salah satu anggota Darul Islam di Depok, pada 17 Juni 2019. Beliau mengatakan: “Kami tidak takut mati karena kami yakin bahwa kami akan masuk surga sebagai syuhada. Kami tidak mau tunduk kepada pemerintah kafir yang tidak menghormati agama kami. Kami ingin hidup dalam negara Islam yang damai dan adil.” Baiat (sumpah setia) orang-orang Darul Islam, pertama dan utama adalah menegakkan kalimah Allah, dan orang-orang Darul Islam menyatakan kesiapan untuk bersatu dengan mempertahankan berdirinya Negara Islam Indonesia. Orang-orang Darul Islam selama ini telah membangun keyakinan agama, politik, dan kesejarahan di tengah-tengah radikalisasi gerakan-gerakan Islam politik transnasional, yang begitu kuat memengaruhi banyak kalangan Muslim fundamentalis, intoleran, juga kalangan radikal untuk mengadopsi pola-pola perjuangan yang bersifat teroristik yang kemudian ditolak oleh kalangan NII yang asli. Sementara itu, faksi-faksi NII yang palsu sudah diidentifikasi sebagai ‘musuh eksternal’ yang tidak mewakili mereka sama sekali. Tindakan terorisme yang dilakukan oleh beberapa kalangan NII selama ini dianggap sama seperti tindakan yang dilakukan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia), yang membakar rumah-rumah rakyat di Jawa Barat dan Jawa Tengah dan menuduh gerombolan NII yang melakukannya. (fq)

Read More

Habib Kribo : Hapus Hukum Penistaan Agama Karena Dianggap Tidal Relevan

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Buntut penahanan Panji Gumilang, Pegiat media sosial Zen Assegaf atau akrab disapa Habib Kribo mengatakan, kasus Al Zaytun ini sudah sangat menyimpang dari apa yang diharapkan. Awalnya, Al Zaytun disebut ingin mendirikan negara dalam negara, anti-Pancasila, dan radikalisme. “Saya dukung itu, karena dari dulu saya dukung, tapi kemari yang dipersoalkan penistaan agama. Yang dibahas Fiqih ibadah itu kan furuiyah, itu debatable, Islam ini terpecah jadi 72 golongan, masing-masing berbeda cara ibadahnya,” terang Habib Kribo, Rabu (02/08/2023) Dirinya juga mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan shalat Al Zaytun karena shafnya berbeda dengan pada umumnya. “Di Makkah aja itu shalat bercampur dengan perempuan, masalah gini tak bisa ditanggapi dengan hukum ajak dialog,” tegasnya. Ia berpendapat masalah perbedaan ritual tak perlu dibawa ke polisi, apalagi jika sampai membawa-bawa isu penistaan agama. Sejak awal, ia mengaku tak sepakat jika masalah keimanan dibawa ke ranah hukum. “Kalau penisataan agama dibawa ke hukum saya tidak setuju karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi,” imbuhnya. Habib Kribo juga menegaskan bahwa Fatwa MUI tidak mutlak. Ia juga ingin hukum penistaan agama dihapus. Karena jika tidak dihapus, maka negeri ini akan mengalami gonjang-ganjing. “Saya di Makassaar dilaporkan karena penistaan agam. Maaf saya jelek-jelek gini juga habib. Saya gak akan jual agama Rasulullah. Banyak pemahamanan kita salah, kita merasa paling benar,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Djuhandhani kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (01/08/2023) malam. Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1X24 jam. “Saat ini penydik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” jelas Djuhandhani. (wink)

Read More

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Dan Langsung Ditahan

Jakarta — 1miliarsantri.net : Bareskrim Mabes Polri akhirnya resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan langsung ditahan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan, penetapan tersangka ini sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan. “Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023). Djuhandani menambahkan, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama berdasakan hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka. “Penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya. Dia mengungkap Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wink)

Read More