Masjid Al Jabbar Jadi Tujuan Wisata Religi Musim Liburan

Bandung – 1miliarsantri.net : Masjid Al Jabbar Bandung berhasil mencuri perhatian sebagian besar masyarakat sebulan belakangan. Banyak orang yang ingin melihat bangunan tersebut dari dekat sambil berwisata religi. Masjid Al Jabbar dibuka secara resmi pada 30 Desember 2022 lalu dan sejak itu pula masjid ini dibanjiri pengunjung, baik dari daerah sekitar Bandung, bahkan dari luar kota Bandung. Seperti masjid pada umumnya, Al Jabbar adalah tempat ibadah bagi umat muslim dan Ridwan Kamil yang sekaligus Gubernur Jawa Barat ini mampu mendesain berbagai macak keunikan masjid, sekaligus untuk mengenang mendiang putera tercinta nya. Masjid Al Jabbar Bandung berada di kawasan Gedebage. Masjid ini juga banyak disebut sebagai masjid terapung. Disebut demikian karena memang masjid ini dibangun dengan kolam reflektif di sekelilingnya. Sehingga memberikan kesan Al Jabbar mengapung di atas air. Masjid Al Jabbar memiliki luas 25 hektare dengan kapasitas dapat menampung hingga 50.000 orang jamaah, serta sangat memungkinkan jika diadakan berbagai macam kegiatan disana. Filosofi Al Jabbar sendiri bermakna dari salah satu nama keagungan Allah dalam Asma Husna. Selain itu, gaya arsitekturnya pun juga terinspirasi dari rumus matematika, Aljabar. Salah satu keunikannya adalah tidak adanya tiang penyangga masjid, dengan jumlah pintu masuk sebanyak 27 pintu yang mewakili daerah di Jawa Barat. Hal-hal itulah yang menjadikan keunikan serta menambah kemegahan dari bangunan masjid tersebut. Masjid Al Jabbar juga memiliki fasilitas pendukung seperti Museum Rasullulah dan Al-Qur’an, foodcourt, tempat untuk manasik haji, berikut penginapan dan perpustakaan yang bisa digunakan oleh warga. Masjid Al Jabbar berdiri kokoh di tengah kolam retensi, sehingga akan tampak seperti mengapung di atas danau ketika air kolam mencapai batas permukaan. Masjid ini juga dilengkapi empat buah menara dengan menara tertinggi memiliki tinggi mencapai 99 meter. Ada museum seluas 11.238,20 meter persegi di lantai dasar masjid ini. Masjid Raya Al Jabbar sendiri memiliki total luas mencapai 21,799,20 meter persegi. Pembangunan masjid ini memakan biaya sekitar Rp1 triliun. Wisata religi ke masjid ini akan membuat pengunjung terkesan, karena berbagai macam fasilitasnya. Masjid Al Jabbar memiliki beberapa fasilitas, antara lain plaza, selasar, ruang shalat mezzanine, dan ruang shalat utama. Paling mencuri perhatian adalah adanya museum Nabi, kemudian masyarakat juga dapat menikmati taman yang bisa dijadikan lokasi wisata religi. Belum ada yang seperti ini, baik eksterior maupun interior, karpet nya saja didatangkan langsung dari Turki. (de)

Read More

Muhammadiyah Usulkan Libur 2 Hari Idul Adha

Jakarta – 1miliarsantri.net : Berkaitan menyambut Idul Adha 1444H / 2023M, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan libur lebaran Idul Adha 1444 H menjadi dua hari yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Masukan tersebut disampaikan Mu’ti di hadapan Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa. “Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” terang Mu’ti dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta periode 2022-2027 di Surakarta, Jawa Tengah. Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1444 H, disebutkan bahwa Tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada Senin, 19 Juni 2023. Artinya, Idul Adha (10 Dzulhijjah 1444 H) jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 M. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Hasil perhitungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tersebut sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada 9 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat. Berdasarkan hal tersebut maka besar kemungkinan sidang isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M. Seperti halnya penentuan 1 Syawal 1444 H lalu, Idul Adha juga kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Oleh sebab itu, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional. Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk. Alasannya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang menjadi PNS dan ASN harus ke kantor meski warga Muhammadiyah lainnya melaksanakan salat Id. Dasar permintaan Mu’ti ini Pasal 29 ayat dua UUD RI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tandasnya. (ris)

Read More

PBNU Usulkan Dialog Antar Agama KTT Asean

Jakarta – 1miliarsantri.net Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggagas forum dialog antaragama dan budaya dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Agenda ini bakal digelar pada September 2023 mendatang. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya telah menyampaikan gagasan ini kepada Presiden RI Joko Widodo saat mengunjungi Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/10/2023). “Kami mohon izin kepada Presiden untuk menyelenggarakan forum ini dan beliau memberi izin, sekarang kami sudah siap segala sesuatunya,” ungkap Gus Yahya usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (10/6/2023). Selain melaporkan perkembangan gagasan forum dialog antaragama, Gus Yahya juga menjelaskan kedatangannya menghadap Presiden Jokowi untuk meminta saran terkait waktu pelaksanaan di tengah KTT ASEAN ke-43 yang digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023. Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk dapat membuka dan memberikan pidato kunci dalam forum yang bernama ASEAN Intercultural and Interreligious Forum tersebut. Gus Yahya menilai forum ini digelar dengan semangat yang sama ketika PBNU menggagas G20 Religion of Twenty atau R20. R20 merupakan sebuah forum yang mempertemukan para pemimpin agama-agama dan sekte-sekte dengan peserta utama dari negara-negara anggota G20. “Ini semangatnya sama dengan R20, semangatnya sama, tapi karena ini terkait dengan ASEAN nanti kami tidak akan menggunakan nama R20, ini forum ASEAN, forum antaragama dan antarbudaya ASEAN,” katanya. Sebelumnya, PBNU sukses menginisiasi forum R20 yang digelar selama dua hari pada 2-3 November 2022 di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. Gelaran inisiatif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dihadiri oleh puluhan pembicara dengan ratusan partisipan dari mancanegara. Total, ada sekitar 338 partisipan dan 124 di antaranya dari luar negeri dengan 45 pembicara mengisi forum tersebut. Gus Yahya menyampaikan bahwa gagasan gelaran R20 adalah mengumpulkan para pemimpin agama dunia untuk membangun dialog yang jujur dan lugas mengenai beragam topik. Adapun topik yang dikaji pada forum R20 meliputi Historical Grievances (Kepedihan Sejarah), Pengungkapan Kebenaran, Rekonsiliasi, dan Pengampunan; Mengidentifikasi dan Merangkul Nilai-Nilai Mulia yang Bersumber dari Agama dan Peradaban Besar Dunia; Rekontekstualisasi Ajaran Agama yang Usang dan Bermasalah; Mengidentifikasi Nilai-Nilai yang Dibutuhkan untuk Mengembangkan dan Menjamin Koeksistensi Damai; dan Ekologi Spiritual. (har)

Read More

UNICEF-Kemenag Luncurkan Buku Islam Dan Hak-Hak Anak

Jakarta – 1miliarsantri.net : Unicef dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) hari ini meluncurkan buku yang membahas tentang hak-hak anak dan pandangan Islam terhadap perlindungan anak. Buku yang berjudul Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam diluncurkan pada acara Islamic Fest 2023, dan dihadiri oleh pemuka agama, pejabat, serta pemangku kepentingan lain dari seluruh Indonesia. Dengan mengambil contoh-contoh yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, buku tersebut menggarisbawahi pentingnya memenuhi hak anak berupa perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan praktik-praktik berbahaya. Buku ini juga mengupas peran orangtua, pemuka agama, dan masyarakat dalam perlindungan anak. Buku yang aslinya ditulis dalam bahasa Arab dan diterbitkan oleh Universitas Al-Azhar di Mesir ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh UNICEF dan Kemenag RI. Buku akan dibagikan kepada pemuka agama Islam dan lembaga-lembaga Islam, serta dapat dibaca oleh siapa pun tanpa biaya. “UNICEF menyadari peran penting dari para cendekiawan, pemimpin, dan lembaga agama sebagai penyeru, pendidik, dan agen perubahan,” ujar Perwakilan UNICEF, Maniza Zaman, Sabtu (10/6/2023). Ia berharap, buku ini akan menjadi sumber rujukan yang bermanfaat bagi sekolah-sekolah, pemuka masyarakat, guru, dan orangtua, serta menginspirasi dan memperkuat komitmen untuk melindungi dan memberikan pengasuhan terbaik untuk anak. “Buku ini juga akan menjadi sumber rujukan bagi para pembuat kebijakan di lingkungan Kemenag RI, memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar memprioritaskan hak-hak anak serta melindungi anak dari tindak kekerasan dan praktik berbahaya lainnya,” Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menambahkan. Kemenag RI berkomitmen untuk membuat kebijakan yang menyertakan perlindungan anak dan prinsip-prinsip hak anak. Melalui kerja sama dengan instansi lain, seperti Kementerian Kesehatan RI dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kemenag RI turut mendukung beragam program nasional, termasuk penurunan stunting, penurunan angka perkawinan anak, dan program untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif di madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan lain. Buku tersebut akan dibagikan kepada lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam di Indonesia sebagai rujukan bagi staf pengajar agar dapat mengintegrasikan topik hak-hak anak ke dalam mata kuliah yang terkait, seperti hak asasi manusia, hukum keluarga Islam, dan dakwah. Selain itu, buku tersebut dapat digunakan untuk pengembangan kapasitas oleh organisasi-organisasi berbasis agama, guna memperdalam pemahaman tentang hak-hak anak dan memperkuat peran organisasi sebagai aktor dalam advokasi perlindungan anak. Silakan unduh Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam secara cuma-cuma melalui tautan berikut: Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam. (hp)

Read More

PBNU Angkat Bicara Terkait Pelemahan Kasus Korupsi BUMN

Jakarta – 1miliarsantri.net : Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang giat mengusut kasus korupsi besar di dalam BUMN, sejumlah advokat tiba-tiba mengajukan judical review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut. Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara, dalam upaya mendegradasi, serta melemahkan peran Kejagung untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi. Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal dan frasa bermasalah di semua Undang-undang (UU). Namun, terkait pengajuan uji materi yang mempertentangkan, apalagi mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, patut dicurigai sebagai ‘serangan’ balik para pembela koruptor. “Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK,” kata Barita. Sementata itu, terkait pengajuan judicial review oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut, yang dinilai sebagai serangan balik untuk melemahkan Kejagung, mendapat respon Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) mengatakan, harus dipahami bahwa kewenangan Kejagung untuk ikut menangani atau menyelidiki persoalan-persoalan korupsi itu tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan, tapi juga diatur dalam undang-undang KPK, undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, dan undang-undang TPPU. “Jadi kalau itu kemudian dipersoalkan dan digugat hanya dengan dalih agar supaya kewenangan-kewenangan ada pada lembaga terpisah, itu akan terjadi pelemahan terhadap kewenangan korps Adyaksa tersebut dan ini akan menjadi preseden buruk ke depan di dalam penanganan persoalan korupsi,” ujar Gus Aab kepada media, Sabtu (10/06/2023). Seperti diketahui, menurut dia, para koruptor yang sekarang sedang terbelit kasus di BUMN, baik itu ada pada Garuda maupun kasus megakorupsi seperti ASABRI, Jiwasraya, kasus minyak goreng Duta Palma, dan kasus Waskita Karya, saat ini berada dalam penanganan Kejagung. Karena itu, menurut Gus Aab, mereka yang terlibat dengan kasus-kasus tersebut akan melakukan berbagai macam cara untuk melawan terhadap penanganan korupsi, sehingga mereka bisa terlepas dari jerat hukum. “Salah satunya adalah dengan cara melakukan judicial review agar supaya kewenangan pihak tertentu yang memang berada pada garda terdepan dalam penanganan korupsi ini diangkat kewenangannya atau dihilangkan kewenangannya. Sehingga apa yang dilakukan itu sangatlah tidak tepat di dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi dan akan menjadi preseden buruk terhadap penindakan terhadap tindak pidana korupsi pada tahun-tahun mendatang,” ungkap Gus Aab. Menurut dia, pengajuan judicial review oleh beberapa advokat tersebut jelas akan merugikan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia pun mencurigai langkah para advokat tersebut sebagai kepanjangan tangan dari para koruptor yang terlibat korupsi. “Dan ini patut dicurigai bahwa ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh para koruptor untuk keluar daripada kasus yang membelit mereka, yang kemudian menggunakan tangan-tangan orang lain untuk melakukan judicial review,” kata Gus Aab. Dia pun akhirnya menilai bahwa sebenarnya upaya judicial review tersebut sebagai serangan balik untuk melemahkan Kejagung. Karena, menurut dia, kasus yang ditangani Kejagung saat ini memang merupakan mega korupsi. “Akhirnya patut diduga ini serangkan bali untuk melemahkan Kejagung, karena sekarang yang di tangani oleh Kejagung kan termasuk megakorupsi yang menyangkut berbagai BUMN-BUMN besar,” jelas dia. “Ketika kewenangan ini nanti dicabut akan terjadi pengurangan dan pelemahan. Bagaimana kekuatan dari pada KPK itu menangani hal-hal besar sekaligus? Sementara tenaga yang dimilikinya juga sangat terbatas mengingat menjamurnya kasus-kasus yang ada di tanah air,” tutup Gus Aab. (wink)

Read More

Pemkab Indramayu Kesulitan Akses Masuk Ponpes Al Zaytun

Indramayu – 1miliarsantri.net : Sejumlah kontroversi yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu menyedot perhatian berbagai kalanga, hingga Pemerintah kabupaten Indramayu pun angkat bicara mengenai pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, mengatakan, persoalan yang terkait dengan agama, termasuk praktik peribadatan di Ponpes Al-Zaytun, sepenuhnya merupakan kewenangan Kemenag dan MUI Pusat. Menurutnya, pemerintah daerah sifatnya hanya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang ada di daerah. “Yang berkaitan dengan agama itu urusan Pemerintah Pusat yang tidak dilimpahkan kewenangannya (kepada pemerintah daerah). Jadi kita paling hanya bisa berkoordinasi dengan Kemenag,” terang Jajang kepada 1miliarsantri.net, Sabtu (10/6/2023). Jajang menambahkan, Pemkab Indramayu hanya melihat dari sisi kerawanan sosial manakala ada konflik dengan masyarakat sekitar. Namun sejauh ini, belum ada laporan terkait gejolak sosial di masyarakat setempat mengenai Al-Zaytun. Jajang pun menyebut Al-Zaytun bersikap tertutup, termasuk pada pemerintah Kabupaten Indramayu. Dikatakan Jajang, jika ingin berkunjung ke Mahad Al Zaytun, pejabat Pemkab Indramayu pun harus menempuh prosedur yang telah ditetapkan pihak Al Zaytun. “Kalau mau ke situ, kita harus bersurat dulu, tidak bisa langsung datang ke situ,” cetus Jajang. Meski demikian, Jajang meminta kepada masyarakat untuk bisa menjaga kondusivitas daerah terkait banyaknya kontroversi mengenai Mahad Al Zaytun yang kini menyebar di media sosial, seperti mengenalkan salam Yahudi, wanita salat satu baris dengan pria. Jajang meminta agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang membuat suasana menjadi tidak kondusif. (nok)

Read More

Pimpinan Al Zaytun Tantang Kemenag

Jakarta – 1miliarsantri.net : Buntut dari ajaran-ajaran yang dianggap kontroversi dan menyesatkan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, dikabarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mendatangi langsung dan akan mengklarifikasi langsung kepada Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun. Kabar tersebut diungkap langsung oleh Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof. Utang Ranuwijaya. Utang menyebut bahwa MUI sudah bersurat secara resmi ke Ponpes Al Zaytun “Tim peneliti sekarang sedang menyiapkan diri untuk turun ke lapangan, kelihatannya pekan depan akan turun ke ponpes Al Zaytun dan meminta untuk bertemu langsung dengan Pimpinan nya,” terang Prof. Utang Ranuwijaya kepada 1miliarsantri.net Jumat (09/06/2023). Tujuan MUI datang ke Ponpes Al Zaytun adalah untuk menggali serta mendapatkan langsung data-data lapangan, termasuk keterangan dari Panji Gumilang dan Abu Toto. Hal tersebut membuktikan bahwa MUI serius menangani keluhan masyarakat dan juga memonitoring aktivitas keagamaan di Al Zaytun Utang menambahkan bahwa kunjungan itu untuk menepis anggapan bahwa MUI berpendapat sepihak. Pendapat sepihak itu adalah soal polemik dan kontroversi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dalam beberapa waktu lalu menjadi sorotan. Secara terpisah, Panji Gumilang yang mendengar dan mengetahui akan adanya investigasi yang dilakukan MUI terhadap ponpes yang dipimpin nya, merasa tidak takut dengan ancaman tersebut dan seakan ‘menantang’ MUI untuk membuktikan ajaran di Ponpes Al Zaytun. “Terserah mau difatwai MUI haram, makruh maupun halal,” tantangnya. Bukan hanya itu, Panji Gumilang juga mengeluarkan perkataan bahwa MUI tidak ada hak mengeluarkan fatwa apapun. Menurut Panji, MUI bukan Tuhan, Nabi, atau bahkan bukan Rasul yang bisa mengeluarkan fatwa sendiri. “Mereka semua itu hanya ulama, bukan Tuhan, bukan Nabi dan juga bukan Rasul, kita harus merdeka, merdeka karena bebas melakukan apa saja,” tegas Panji Gumilang berapi-api. Lebih lanjut, Panji Gumilang menyebut bahwa sebuah pesantren harus merdeka. Merdeka yang dimaksud adalah bebas melakukan apa saja karena diberikan ruh. Setelah itu merdekakan juga ilmu. Dia menganggap itu namanya manusia merdeka Rahmatan Lil Alamiin. Namun, entah apa maksud dari pidato yang disampaikan oleh Panji Gumilang tersebut. Namun, dengan tegas Panji Gumilang mengatakan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mengatur Ponpes Al Zaytun. (har)

Read More

Kasus Santriwati Lesbian Ditemukan di Mataram

Mataram – 1miliarsantri.net : Belum selesai penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren kepada santri nya, kini kasus santriwati lesbian terjadi di sebuah pondok pesantren di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Praktik hubungan sejenis yang dilakukan santri di Mataram ini menjadi sorotan tajam. Peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam menekan upaya kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren juga dipertanyakan. Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkapkan, selain kasus kekerasan seksual di pondok, ternyata ada fenomena lain seperti lesbian yang terjadi di Lombok. Maka diharapkan Kemenag dalam berupaya dalam proses pengawasan dan pembinaan harus betul-betul optimal, tidak asal-asalan. “Kemenag harus proaktif membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Sekarang belum ada sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pondok,” ujarnya. Joko menambahkan, dulunya di wilayah NTB tengah menggodok Perda tentang pondok pesantren, namun kabar tersebut sejauh ini belum terdengar kelanjutannya. Dia mengatakan kebijakan pencegahan kekerasan seksual ada dua alternatif. Bisa diturunkan melalui regulasi oleh pemerintah daerah atau Kemenag sendiri. “Sekarang yang menjadi pertanyaan langkah untuk mendorong itu sejauh mana? Peran Pemda dan Kemenag sejauh mana?” imbuhnya. Joko menilai Kemenag di NTB masih gagap dalam membangun sistem pencegahan tersebut, serta sistem penanganan saat terjadi kasus kekerasan seksual. “Membangun sistem dan memformulasi bagaimana sistem untuk pencegahan dan bagaimana penanganan kalau terjadi kasus. Ini kan (Kemenag) tidak siap dan gagap karena belum memiliki sistem yang dibangun,” ujarnya. Joko tidak memungkiri kasus kekerasan seksual menjadi fenomena di Indonesia saat ini. Dulunya pernah dicanangkan pondok pesantren ramah anak, namun itu belum membumi di Indonesia. Dia juga menyoroti sistem pengawasan akan dibangun oleh Kemenag Lombok Timur, namun hanya melibatkan organisasi pondok pesantren saja. Tidak terbuka dalam mencari solusi bersama. “Kalau kembali ke situ tetap saja tertutup. Hanya di internal mereka. Kemungkinan saling menutup terjadi,” pungkasnya. (miu)

Read More

Kontroversi Ponpes Al Zaytun Tidak Ada Habisnya

Jakarta – 1miliarsantri.net : Bicara tentang Pondok Pesantren Al Zaytun seakan tak pernah ada habisnya. Pondok pesantren yang beralamat di Indramayu, Jawa Barat ini terkenal dengan berbagai kontroversi dari aktivitas dan pernyataan-pernyataan oleh pemimpinnya. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang baru-baru ini membuat peraturan yang aneh, dimana para santri dilarang untuk menggunakan sarung. Sebagaimana diketahui hampir semua pondok pesantren selalu mengharuskan santrinya menggunakan sarung. Namun, Al Zaytun malah kebalikannya. Para santri justru dilarang memakai sarung. Pelarangan penggunaan sarung tersebut bukan hanya dalam melaksanakan sholat saja, melainkan dalam keseharian juga. Dalam video yang di unggah oleh salah satu akun youtube terdapat seorang mantan anggota NII (Negara Islam Indonesia) mengungkapkan bahwa di Al Zaytun santri hanya di perbolehkan menggunakan jas. Bahkan jika ada yang ketahuan menggunakan sarung, maka santri tersebut akan terkena marah. Selepas sholat di Ponpes Al Zaytun oara santri tidak di perkenankan untuk bersantai apalagi menggunakan celana pendek. Ia mengungkapkan di Ponpes Al Zaytun hanya di perbolehkan menggunakan pakaian yang rapi seperti umat nasrani. Tak hanya itu, saat melaksanakan sholat pun di wajibkan menggunakan celana bahan dan jas. Tidak di perkenankan menggunakan jeans dan pakaian harus berwarna putih. Lebih parah lagi, saat bermain ke tempat teman, mereka tidak di perbolehkan menggunakan sandal tetapi harus menggunakan sepatu. Berdasarkan pengungkapan mantan anggota NII tersebut, ia mengatakan tidak asal berbicara. Sebab ia pernah berada di Ponpes Al Zaytun dan mengalami hal tersebut. Ia pernah mendapat teguran dan dimarahi oleh Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebab kebiasaan menggunakan celana pendek. Mantan NII tersebut juga mengungkapkan bahwa Al Zaytun telah menghapus Pancasila dan menganggap Al Zaytun sebuah kesesatan yang nyata. Sementara itu, salah satu media luar negeri mengungkap bahwa Ponpes Al Zaytun merupakan pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara. Ponpes Al-Zyaitun berdiri kokoh di atas lahan seluas 1.200 hektare, Pondok pesantren Al Zaytun di lengkapi dengan bangunan-bangunan yang megah. Bahkan masjid yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi bangunan tertinggi ketiga yang ada di Dunia. Kemegahan dan luasnya lahan yang digunakan untuk kawasan pondok pesantren al zaytun tentunya menjadi tanda tanya banyak pihak terkait sumber dana. Terkait sumber dana penghasilan di Pondok Pesantren Al Zaytun juga di ungkap oleh beberapa orang. Ada yang mengatakan bahwa sumber dana yang didapat oleh ponpes Al Zaytun berasal dari sumbangan oleh jemaah NII. Hal tersebut di ungkapkan oleh Ken Setiawan yang merupakan Pendiri NII dulunya. Bahkan ia mengungkapkan dalam sebulan sumbangan yang di peroleh oleh Al Zaytun bisa mencapai Rp 14 m. Selain itu berdasarkan penelitian yang di lakukan oleh tim MUI pada tahun 2002 juga menemukan bahwa pemasukan dana di Pondok pesantren Al Zaytun berasa dari gerakan NII. Tak hanya itu, aliran dana dari NII ke ponpes al zaytun pun sangat signifikan dimana dana tersebut berasal dari dana hijrah, baiat, penebusan dosa hingga sumber dana lainnya. Salah satu yang beredar adalah di Pondok Pesantren Al Zaytun adanya penebusan dosa dengan uang yang di lakukan oleh jemaah atau pengikut Ponpes AL Zaytun. Selain itu, ada yang menyebutkan juga bahwa adanya biaya yang harus dikeluarkan seseorang untuk berhijrah yang dilakukan oleh ponpes al zaytun. (har)

Read More

MUI Bentuk Tim Investigasi Terkait Ponpes Al Zaytun

Jakarta – 1miliarsantri.net : Heboh kontroversi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang diduga sudah menyimpang dari syariat Islam, mulai dari dugaan mencampur adukkan barisan sholat laki-laki dan perempuan, membawakan lagu Yahudi hingga adzan dengan gerakan yang tidak seperti biasanya. Bahkan kontroversi yang terbaru yakni memperbolehkan para santri berzina karena dosanya bisa ditebus dengan sejumlah uang. Hal inilah yang akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengambil sikap daj diketahui akan segera melakukan investigasi langsung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu. Karena hal itu, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim investigasi yang terdiri atas pengurus pusat, provinsi, sampai kabupaten untuk bisa mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun. “Sekarang tim sedang bekerja, mempersiapkan untuk mulai turun ke lapangan ke Al-Zaytun langsung, sudah dibentuk sub-sub timnya, yang ke lapangan itu ada 9 orang yang nanti langsung menuju ke sasaran ke Al-Zaytun,” kata Prof Utang kepada media, Kamis (8/05/2023) Prof Utang menjelaskan, tim tersebut terdiri atas berbagai komisi di MUI. Mulai dari Komisi Fatwa MUI, Komisi Infokom MUI, lembaga dakwah khusus MUI, dan Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman MUI. Kemudian, ada pula tim MUI dari Jawa Barat serta MUI dari Kabupaten Indramayu. Meski begitu, Utang tidak membocorkan secara detail kapan kunjungan itu dilaksanakan. Ia hanya meminta masyarakat untuk menyerahkan dan memercayakan hal itu kepada tim yang dibentuk “Itu tim ya, saya tidak bisa terlalu masuk ke tugas-tugas dan rencana-rencana tim yang akan bekerja. Kita jamin semua kegiatan mereka berjalan dengan baik dan menjadi rencana strategi mereka dalam melakukan tugas tim untuk mengkaji dan meneliti di lapangan, termasuk informasi yang mereka perlu gali dari lapangan dan dari banyak pihak tentunya,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa tim tersebut akan secepatnya melakukan kunjungan ke Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Karena target perampungan dari hasil investigasi yang diberikan oleh Ketua MUI harus rampung dalam waktu selama tiga bulan. “Secepatnya mereka akan turun, karena memang pimpinan menargetkan, 1-2 bulan sampai paling lambat 3 bulan harus sudah selesai, rampung pembahasan penelitian termasuk turun ke lapangan langsung. Jadi, sesuai dengan SOP yang diberlakukan di MUI terkait dengan aliran-aliran keagamaan yang sedang ditangani diteliti dilakukan pengkajian,” pungkasnya. (zen)

Read More