Duplikat Sang Saka Merah Putih Tiba di IKN

Balikpapan — 1miliarsantri.net : Menjelang upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, IKN, duplikat Sang Saka Merah Putih dan teks Proklamasi tiba di Balikpapan. Duplikat Sang Saka Merah Putih dan teks Proklamasi itu dibawa Nayla Aulita Alqubra Sinapoy dan Lili Wenda, yang tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Sabtu (10/8/2024). Kedatangan mereka disambut sejumlah pejabat Kaltim. Antara lain, Pj Gubernur Kaltim, Sekda Prov, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI/Mlw.Nayla Aulita Alqubra Sinapoy dan Lili Wenda memasuki mobil, yang selanjutnya membawa duplikat Sang Saka Merah Putih dan teks Proklamasi menuju IKN dengan iring-iringan mobil. Di tengah perjalanan kirab, mereka disambut ratusan warga Balikpapan, khususnya di kawasan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur. Para wara memadati ruas Jalan Mawarman untuk bisa melihat secara langsung Kirab Duplikat Sang Saka Merah Putih melintas di jalan tersebut. Ratusan pelajar dan warga Balikpapan tampak bersemangat mengibarkan bendera plastik kecil di tangan mereka saat Kirab melintas di sepanjang Jalan Mulawarman. Iring-iringan pembawa Sang Saka Merah Putih kemudian masuk tol di Manggar, lalu keluar Kilometer 13 dan melanjutkan perjalanan melalui Jembatan Pulau Balang untuk menuju IKN. Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan momentum kirab ini menjadi sejarah baru bagi Kaltim. Sebab, lanjutnya, HUT ke-79 RI akan dihelat di tanah Benua Etam, IKN untuk pertama kalinya. “Kita harus bangga, karena ini sejarah bangsa Indonesia. Pertama kali melaksanakan HUT RI di Kaltim,” pungkas Akmal. (hey) Baca juga :

Read More

MUI Bali Turun Tangan Terkait Mobil Berlogo Israel Seliweran di Bali

Denpasar — 1miliarsantri.net : Rekaman video mobil jenis double cabin berstiker bendera Israel diposting oleh akun Instagram Gaza Update Indonesia. Mobil tersebut berwarna dasar putih dengan stiker bendera bintang daud yang menjadi bendera resmi Israel. Di pintu depan mobil tertulis logo Bali Efata. Mobil tersebut tampak sedang terparkir di salah satu jalan raya. Masih dalam rekaman video, seorang anak tampak menurunkan sepeda dari mobil tersebut yang dibantu oleh seorang lelaki dewasa. Berdasarkan narasi dari video tersebut, mobil 4 Wheel Drive tersebut berkeliaran di salah satu jalan di Bali. Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali Zainal Abidin mengonfirmasi kebenaran video tersebut. Menurut Zainal, pihaknya pun sudah mencoba untuk mengklarifikasi ke kantor dimana mobil tersebut beroperasi yang berlokasi di Jalan Garuda, Puri Gading, Jimbaran – Bali. Namun karena hari libur, maka pihaknya tidak bisa menemui siapapun. Meski belum mengetahui dimana keberadaan mobil tersebut, Zainal mengungkapkan, pihaknya menyaksikan jika bangunan di kantor mobil itu berornamen bintang daud. “Makanya kita mau konfirmasi lebih. Kemarin mobilnya gak ada. Tapi di bangunannya memang ada lambang bintang daud nya,” terang Zainal kepada 1miliarsantri.net, Ahad (11/8/2024). Meski dikenal sebagai provinsi yang terbuka dengan budaya internasional dengan masyarakat yang sebagian besar merupakan non Muslim, Bali sempat menolak tim nasional Israel berlaga di Piala Dunia U-20 yang sebelumnya hendak digelar pada 2023 lalu. Gubernur Bali I Wayan Koster menolak timnas Israel berlaga di Pulau Dewata dengan berbagai alasan, dari takut trauma bom hingga merujuk pada sikap presiden pertama, Ir Soekarno. Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) memutuskan Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 yang seharusnya berlangsung pada 20 Mei-11 Juni 2023. Saat menolak Israel di Piala Dunia U-20, Koster menilai kehadiran timnas Israel berpotensi mengancam keamanan di Bali. Karena itu, ia menolak kedatangan Israel ke Indonesia, khususnya ke Bali. Tidak hanya itu, gubernur asal PDIP itu tetap menolak kedatangan kontingen Israel yang akan hadir di ANOC World Beach Games yang dijadwalkan berlangsung 5-12 Agustus 2023 di Bali. “Saya tetap berpatokan pada konstitusi dan juga Permenlu No 3 tahun 2019 yang melarang untuk mengibarkan bendera dan lagu kebangsaan Israel sebagai satu entitas di Indonesia. Jadi saya tetap menolak kehadiran Israel di Bali, termasuk di ANOC World Beach Games mendatang,” ujar Wayan Koster kepada awak media di Pura Besakih, Karang Anyar, Bali, Rabu (5/4/2023). (hir) Baca juga :

Read More

Daftar 11 PTKN Segera Jadi Universitas dan Institut

Jakarta — 1miliarsantri.net : Sebanyak 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) segera bertransformasi menjadi universitas atau institut setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Agama (Kemenag) dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status. Bahkan, transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024. Bersamaan itu, ada 11 PTKN yang melakukan proses transformasi, yakni sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para pimpinan PTKN fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menag mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik. “Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” ungkap Menag di Jakarta, Sabtu (10/8/2024). Menag bersyukur, proses transformasi 11 PTKN yang diuapayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang. Menag Yaqut meminta, usaha memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas. “Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” terang Menag. Menag berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut. Menurut Menag, transformasi menjadi salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat. Sejalan dengan itu, ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya. Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik. Ini antara lain bisa ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah. “Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul,” ujar Menag. Aspek keempat yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja. “Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Tansformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tegasnya. Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status: Baca juga :

Read More

MUI Rilis Kriteria Produk Terafiliasi Israel

Jakarta — 1miliarsantri.net : Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghadirkan kriteria produk yang terafiliasi Israel. Menurut Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan, kriteria itu akan menguatkan 10 daftar prioritas produk terafiliasi Israel yang pernah dirilis oleh YKMI. “YKMI sangat mendukung kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI. Sebab, kriteria ini akhirnya memberikan landasan yang lebih kuat agar masyarakat Muslim dan konsumen Muslim menggunakan produk-produk nasional yang bukan produk terafiliasi Israel,” terang Himawan kepada 1miliarsantri.net, Jumat (9/8/2024). Dia pun menegaskan kriteria MUI itu menjawab keresahan umat. Pasalnya, kata dia, dengan kriteria itu masyarakat tidak lagi kebingungan dan bertanya-tanya mengenai kriteria dan definisi produk terafiliasi Israel. Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin mengatakan terdapat lima kriteria produk yang terafiliasi Israel dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut. “Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel,” tambah Arif. Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina. Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultra-liberalisme. Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya yang masih mempertahankan investasi di Israel. “Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya. Arif menjelaskan kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara masif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel. (wink) Baca juga :

Read More

Kemenag Ajak Majelis Taklim Berperan Aktif Gerakkan Wakaf

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama mengajak seluruh majelis taklim di Indonesia berperan aktif dalam menggerakkan umat Islam untuk berwakaf dalam upaya mengentaskan masyarakat miskin di Indonesia. “Saya membayangkan kalau majelis taklim di Indonesia bersama-sama menggerakkan umat, masyarakat, untuk berwakaf sesuai dengan kemampuannya. Wakaf uang, seberapa pun itu, akan berfungsi sangat instrumental dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” terang Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin kepada 1miliarsantri.net, Kamis (8/8/2024). Kamaruddin menekankan pentingnya wakaf sebagai bentuk ibadah sosial yang strategis. Wakaf yang terkumpul bisa diberdayakan dalam bentuk kegiatan ekonomi masyarakat. Bagi dia, pengentasan masyarakat miskin bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat beragama. “Kemiskinan bukan hanya tugas negara, tapi tugas kita semua, kalau kita mampu. Mari kita berwakaf,” lanjutnya. Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Ahmad Zayadi menyebut majelis taklim tidak hanya menjadi gerakan besar untuk memperkuat sinergi dalam implementasi moderasi beragama. Lebih dari itu, Zayadi meminta majelis taklim juga memperluas program pada aspek sosial hingga pemberdayaan ekonomi umat. “Beragama tidak hanya pada aspek spiritual, tetapi bagaimana beragama itu kita bumikan pada aspek sosial kemasyarakatan. Tidak ada jarak agama dengan isu pendidikan, kesehatan, dan semua aspek dimensi kehidupan,” urai Zayadi. Di samping itu, Majelis Taklim mesti berkolaborasi dengan sejumlah pihak seperti lembaga filantropi, keuangan syariah, kesehatan, lingkungan dan lainnya dalam gerakan besar program yang dijalankan. “Kolaborasi ini bertujuan untuk pengembangan dan penguatan majelis taklim, serta menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan penyebaran nilai-nilai Islam yang moderat dan inklusif,” kata dia. Ketua Pokja Majelis Taklim Sururin menyampaikan pihaknya memiliki formula garapan 4-5-3, yaitu empat bidang garapan, lima program prioritas, dan tiga output yang diharapkan. “Empat bidang yakni, kelembagaan, manajemen, Sumber Daya Manusia (SDM), dan kurikulum,” ujar Sururin. Kemudian, kata dia, lima program prioritas yakni, pemberdayaan ekonomi berbasis majelis taklim, pelestarian budaya Islam nusantara, penurunan angka stunting, peningkatan kapasitas pengurus Pokja majelis taklim se-Indonesia, serta pengembangan materi ajaran majelis taklim. “Selanjutnya, tiga output unggulan yang kami targetkan bisa terealisasi, yaitu pertama membuat Direktori Majelis Taklim Indonesia berbasis data yang merangkung semua data dan informasi. Kedua, apresiasi untuk majelis taklim unggulan yang bisa menjadi role model,” sambungnya. Output yang ketiga adalah Ensiklopedia Majelis Taklim Indonesia. Ia berharap ensiklopedia itu tidak hanya menjadi referensi bangsa Indonesia, tapi juga dunia. “Karena semua kerja-kerja dan pengabdian majelis taklim ini bukan hanya untuk umat, tapi menjadi life long learning education,” pungkasnya. (rid) Baca juga :

Read More

PBNU Instruksikan Tarik Semua Buku Ke NU-an Jilid 1

Jakarta — 1miliarsantri.net : Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memerintahkan penarikan Buku Pelajaran Ahlussunnah Waljamaah “Ke-NU-an” Jilid I untuk Kelas 2 yang diterbitkan RMI PCNU Kabupaten Tegal. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 635/PP/SU/LPM-NU/VII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PBNU H Muhammad Ali Ramdhani dan H Harianto Oghie pada Ahad (28/7/2024). Hal itu ditujukan Satuan Pendidikan Ma’arif NU beserta Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU di tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia. Instruksi itu merupakan langkah tindak lanjut Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 27-28 Juli 2024 di Jakarta, berkaitan dengan beredarnya buku tersebut. Penarikan itu dilakukan mengingat adanya distorsi sejarah pendirian Nahdlatul Ulama. Karenanya, upaya itu dilakukan sebagai ikhtiar menghindarkan beredarnya pemahaman yang keliru dan salah paham di tengah- tengah santri dan siswa-siswi Ma’arif NU. Oleh karena itu, LP Ma’arif NU PBNU menginstruksikan tujuh hal melalui surat sebagaimana dimaksud di atas berikut Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf meminta LP Ma’arif PBNU dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU untuk meneliti adanya laporan tersebut secara menyeluruh. “PBNU memerintahkan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) atau asosiasi pesantren-pesantren untuk melakukan penelitian menyeluruh terhadap laporan adanya upaya penyimpangan atau membuat narasi yang menyimpang tentang sejarah berdirinya NU,” tutup Gus Yahya. (rid) Baca juga :

Read More

MUI : Haram Hukum nya Memakai Dana Bipih

Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. Merespons hal itu, anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf menegaskan BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jamaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH. “BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014,” terang Amri di Jakarta, Selasa (7/8/2024). Pihaknya mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir. Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI, sambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jamaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR. “BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing,” lanjut Amri Yusuf. Sebelumnya, MUI menerbirkan fatwa haram terkait dana investasi haji. MUI mengharamkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain. “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram,” dikutip dari buku ‘Konsensus Ulama Fatwa’ yang diterbitkan MUI. (wink) Baca juga :

Read More

Fatwa MUI Boikot Produk Afiliasi Israel Dinilai Berhasil

Jakarta — 1miliarsantri.net : Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH Arif Fahrudin mengungkapkan sejumlah data terkait aksi boikot terhadap produk-produk afiliasi Israel dalam Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar Komisi Ukhuwah MUI di Jakarta Barat, Rabu (31/7/2024) lalu. Menurutnya, aksi boikot yang telah dilakukan masyarakat Indonesia efektif. “Berdasarkan data, kita bisa melihat boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel,” terang Kiai Arif kepada 1miliarsantri.net, Senin (5/8/2024). Hasi survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei-15 Juni 2024 menyebutkan bahwa sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun, sebaliknya manufaktur dalam negeri justru meningkat. Total jumlah produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia merosot tiga persen dibanding dua pekan sebelumnya, dan dari 6.884.802 jumlah produk terjual, turun ke angka 6.673.745 produk. MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 83 Tahun 2023, yang kemudian disusul dengab Fatwa No. 14/Ijtima’ulama/VIII/2023. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan memboikot produk Israel. Menurut Kiai Arif, fatwa MUI terbaru tersebut telah berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri. Berlanjutnya boikot produk terafiliasi Israel diharapkan akan menghasilkan efek yang lebih besar, apabila diiringi dengan penguatan produk nasional, yang bisa dilihat dengan peningkatan penjualan. Menurutnya, penguatan produk nasional akan memiliki banyak efek positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri, seiring juga dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional. “Ini artinya, konsumen dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi,” sambung Kiai Arif. Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, tambah dia, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia, di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing. “Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” tegasnya sambil mengingatkan bahwa konsumen Muslim harus mewaspadai manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang masih berusaha kuat membelokkan persepsi publik dengan berbagai cara, termasuk melakukan kampanye hitam atas produk lokal untuk mematahkan efektivitas gerakan boikot. Tidak hanya memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, menurut Kiai Arif, masyarakat Indonesia hendaknya juga memboikot produk atau perusahaan multinasional asal Prancis. Pasalnya, Prancis telah mengabaikan hak asasi manusia, termasuk hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya dengan benar. Seperti diketahui, pada September tahun lalu, Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera, mengonfirmasi hijab dilarang untuk semua tim Prancis di Olimpiade yang sedang berlangsung sekarang, di bawah prinsip-prinsip sekularisme Prancis, yakni laicite. Kebijakan tersebut dikritik oleh Kantor HAM PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC). Sebelumnya, pada 2012, atlet sepakbola wanita Prancis juga dilarang memakai jilbab saat bertanding, perempuan juga dilarang memakai jilbab di sekolah sejak 2004. Tapi, masih membolehkan untuk umat lain pemakaian kalung salib, bintang David, dan tangan Fatima dan larangan niqab di tempat umum pada 2010. Prancis pun dikenal dengan sikapnya yang keras bahkan cenderung Islamofobia terhadap warga Muslim, seperti membiarkan penghinaan dengan karikatur yang mengejek Nabi Muhammad dengan dalih “kebebasan berekspresi”. Dikaitkan dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang Muslim, menurut Kiai Arif, maka boikot juga bisa ditujukan ke perusahaan multinasional Prancis yang beroperasi dan meraup profit besar dari sekitar 270 juta rakyat Indonesia. “Pelarangan-pelarangan hak asasi seperti itu kan mengurangi hak asasi manusia yang sangat mendasar. Dan itu tidak boleh dilakukan. Maka dari itu, kalau sampai ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari kawasan atau negara manapun yang terlihat jelas melakukan pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran hak dasar beragama, ya kita harus bersikap,” ungkap Kiai Arif. Artinya, kata dia, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan produk-produk lain yang bukan berasal dari negara yang Islamofobia. “Kenapa kita harus menjadi makmum kepada perusahaan yang berasal di negara yang Islamopobia? PBB sendiri sudah jelas, tegas, untuk melarang Islamopobia kan?” bebernya. Saat ditanya soal perusahaan multinasional asal Perancis yang saat ini beroperasi di Indonesia, Kiai Arif tidak menjawabnya secara gamblang. Dia hanya menyebutkan inisial perusahaannya. “Ya, yang sudah sangat jelas itu nanti bisa kita lihat lagi perusahaan-perusahaan yang dari sana. Oh iya, inisialnya DN. Ini perusahaan ya. Pokoknya itu salah satunya ya,” lanjut Kiai Arif. Jika perusahaan tersebut juga terafiliasi dengan Israel, kata dia, maka sudah jelas umat Islam harus menolaknya. “Tolak, jelas itu. Sudah sangat jelas pandangan MUI dengan fatwa nomor 83 tahun 2023 itu dan juga fatwa keputusan Ijtima Ulama tahun nomor 14 bahwa menolak segala yang terafiliasi dengan Israel,” pungkasnya. (rid) Baca juga :

Read More

Peraturan Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan

Jakarta — 1miliarsantri.net : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan dalam Pasal 102 menghapus praktik sunat perempuan. Berikut bunyi Pasal 102: Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. Menghapus praktik sunat perempuan. b. Mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya. c. Mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan. d. Mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh. e. Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi. f. Memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu. Hukum Sunat Perempuan Dalam Islam Ulama kharismatik, Buya Yahya Zainul Maarif yang akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah kajian di Channel Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan hukum khitan atau sunat bagi perempuan. “Hukum khitan dalam mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan. Pendapat pertama, bagi kaum laki-laki dan perempuan wajib khitan dalam mazhab Imam Syafi’i. Meskipun perempuan wajib khitan dalam pendapat pertama dalam mazhab Imam Syafi’i,” terangnya. Pendapat kedua dalam mazhab Imam Syafi’i, khitan wajib bagi kaum laki-laki. Sunnah bagi kaum perempuan. Pendapat ini yang banyak digunakan di Indonesia. “Artinya walaupun sunnah tetap dianjurkan. Kalau anda mengambil pendapat yang wajib maka khitan putri anda. Kalau anda mengambil pendapat yang sunnah maka terserah anda mau dikhitan atau tidak,” ucap Buya. Ada dalam mazhab Imam Malik, khitan laki-laki dan perempuan hanya kemuliaan sunnah. Laki-laki dikhitan hukumnya sunnah, tapi tetap mereka khitan semua. Jadi jangan kemudian berkata mazhab Imam Malik tidak mau khitan. Dulu ada tokoh wanita dari Amerika yang melarang khitan perempuan ke mana-mana. Menurutnya khitan itu adalah penyiksaan dan lain sebagainya. Anda jangan ikut dia, anda punya Nabi Muhammad SAW. Khitan bagi perempuan adalah kemuliaan. Ada yang mengatakan wajib khitan, maka wajib melakukannya. Bagi yang mengatakan sunnah, maka melaksanakan khitan sebisa mungkin. Tapi yang perlu diperbaiki adalah cara mengkhitan perempuan. Ahli intan mengatakan ada wilayah tertentu yang diambil. Pada bagian perempuan hanya wilayah yang menonjol di bagian kelamin perempuan itu yang digesek saja, dilukai, itu bukan diambil. Karena kalau diambil bisa hilang syahwatnya. Sebab yang salah adalah mengambil sebanyak-banyaknya. “Para bidan dan dokter-dokter seharusnya sudah mengerti hal ini,” pungkasnya. (wink) Baca juga :

Read More

Anggota Pansus Haji DPR-RI bantah kaitan dengan PBNU

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kritik parlemen terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M tidak berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertentu. Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR-RI, John Kennedy Azis. Menurut dia, pembentukan Pansus dilakukan untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan haji. Politikus Partai Golkar itu membantah adanya anggapan bahwa Pansus bertujuan “menyerang” Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Pansus dibentuk bermula dari pelaksanaan ibadah haji yang, menurut saya, carut-marut, ini adalah pembagian kuota haji yang melanggar undang-undang dan juga melanggar kesepakatan,” kata John Kennedy saat dikonfirmasi 1miliarsantri.net, Sabtu (3/8/2024). Dia menambahkan, mekanisme ibadah haji semestinya berjalan sesuai prosedur yang ada. Namun, penyelenggaraan haji pada tahun ini yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) justru semakin carut-marut. Di antara pelbagai persoalan yang disoroti Pansus ialah antrean jamaah hingga kualitas makanan saat di Tanah Suci. “Jangan orang baru antre empat tahun sudah bisa berangkat haji karena sesuatu. Sementara, orang yang antre belasan tahun bahkan puluhan tahun tidak berangkat. Jadi, itu yang harus kami rapikan. Jauh lebih penting saat ini memastikan Pansus bekerja untuk perbaikan pelayanan haji, daripada melayani pernyataan Ketum PBNU yang tidak jelas landasannya,” beber Kennedy. Pada Ahad (28/7/2024), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Pansus Angket Haji 2024. Menurut Gus Yahya, tidak ada alasan kuat untuk pembentukan pansus ini. Lebih lanjut, Ketum PBNU menduga bahwa keberadaan Pansus Angket Haji DPR-RI kini memiliki keterkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. Jadi, bukan sekadar menyoroti penyelenggaraan ibadah haji. (rid) Baca juga :

Read More