Polemik Alokasi Kuota Haji 2024 Menjadi Bumerang Kemenag

Dengarkan Artikel Ini

Dampak dari perubahan kebijakan Kemenag ini cukup signifikan. Asumsi jumlah jamaah haji berpengaruh pada penggunaan anggaran dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Timwas DPR menilai Kemenag telah melanggar dua hal. Pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023. Kedua, Keputusan Presiden No. 6/2024 tentang BPIH tahun 2024 yang mengacu pada UU No. 8 tahun 2019.

Polemik ini menambah daftar tantangan dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Sebelumnya, isu-isu seperti transportasi, akomodasi, dan pelayanan jamaah sering menjadi sorotan publik. (wink)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca