Polemik Alokasi Kuota Haji 2024 Menjadi Bumerang Kemenag
Dampak dari perubahan kebijakan Kemenag ini cukup signifikan. Asumsi jumlah jamaah haji berpengaruh pada penggunaan anggaran dari setoran jamaah dan nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Timwas DPR menilai Kemenag telah melanggar dua hal. Pertama, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023. Kedua, Keputusan Presiden No. 6/2024 tentang BPIH tahun 2024 yang mengacu pada UU No. 8 tahun 2019.
Polemik ini menambah daftar tantangan dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Sebelumnya, isu-isu seperti transportasi, akomodasi, dan pelayanan jamaah sering menjadi sorotan publik. (wink)
Baca juga :
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Selamat Hari Bhayangkara: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
- Breaking News: Argentina Tutup Fase Grup Piala Dunia FIFA 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas Yordania di AT&T Stadium
- Piala Dunia FIFA 2026: Afrika Selatan Lolos Dampingi Meksiko Menuju Fase Gugur
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


