Polemik Alokasi Kuota Haji 2024 Menjadi Bumerang Kemenag
“Seharusnya, 20 ribu kuota tambahan ini dibagi sesuai UU No. 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umroh. Rinciannya, 221.720 untuk jamaah haji reguler dan 19.280 untuk jamaah haji khusus,” jelasnya Selasa (25/6/2024).
Ace menegaskan bahwa pembagian kuota ini sudah dibahas secara mendalam selama tiga minggu dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII. Hasilnya kemudian menjadi dasar Keputusan Presiden RI No. 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” tegas Ace, menekankan tujuan awal penambahan kuota.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


