Tajikistan Resmi Melarang Penggunaan Jilbab
Tajikistan — 1miliarsantri.net : Pemerintah Tajikistan resmi melarang penggunaan hijab untuk Muslimah pada 19 Juni 2024 lalu. Hal ini seiring dengan disahkannya undang-undang baru yang mengatur pakaian Islami dan perayaan Idul Fitri oleh parlemen negara tersebut.
RUU yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen itu, Majlisi Milli, pada 19 Juni, muncul setelah bertahun-tahun diberlakukannya tindakan keras tidak resmi terhadap hijab di negara mayoritas Muslim tersebut.
Berikut ini sejumlah fakta seputar pelarangan hijab yang diberlakukan Tajikistan sebagaimana dihimpun
Pertama, tindakan keras pemerintah terhadap hijab dimulai pada 2007, meluas ke semua institusi publik dan menyebabkan penggerebekan pasar dan denda di jalan. Pada 2015 misalnya, Polisi mengatakan bahwa selama setahun terakhir, mereka telah menutup sekitar 160 toko yang menjual jilbab, dan meyakinkan 1.773 wanita untuk berhenti mengenakan jilbab.
Kedua, pada 2018, pemerintah juga mengeluarkan buku panduan setebal 376 halaman, berjudul ‘Buku Panduan Pakaian yang Disarankan di Tajikistan’, yang menguraikan apa yang harus dikenakan perempuan di negara itu untuk berbagai kesempatan.
Daftar tersebut menguraikan bahan, panjang dan bentuk pakaian yang dapat diterima. Buku ini juga melarang pakaian hitam di pemakaman; sebagai gantinya, buku ini merekomendasikan pakaian biru dengan jilbab putih untuk acara-acara seperti itu.
Ketiga, jilbab disebut busana asing. Presiden Emomali Rakhmon juga memperingatkan orang-orang Tajik: “Jangan menyembah nilai-nilai asing, jangan mengikuti budaya asing. Kenakan pakaian dengan warna dan potongan tradisional, bukan hitam.” “Bahkan saat berkabung, wanita Tajik harus mengenakan pakaian putih, bukan hitam,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

