Pelunasan Bipih Sudah Mulai Dibuka Hingga 12 Februari 2024
1) Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334
(wink)
Baca juga :
- Selamat Hari Bhayangkara: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
- Breaking News: Argentina Tutup Fase Grup Piala Dunia FIFA 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas Yordania di AT&T Stadium
- Piala Dunia FIFA 2026: Afrika Selatan Lolos Dampingi Meksiko Menuju Fase Gugur
- Formasi Drone “Ubur-Ubur” Iran Diduga Lumpuhkan F-15 Amerika, Pengakuan Pilot Picu Kekhawatiran Baru soal Perang Drone
- Wisuda Bimba Opung ASA Kidz Station 2026: Momen Haru, Ceria, dan Penuh Kenangan dalam Pelepasan Generasi Hebat
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


