Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dibuka mulai 9 Januari 2024
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jamaah Haji lanjut usia;
c) Jamaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jamaah haji disabilitas.
(wink)
Baca juga :
- RTO/RTQ Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani: ‘Selamat Atas Diselenggarakannya SPU LPPTKA BKPRMI’
- LPPTKA BKPRMI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi Pembinaan Unit (SPU)
- Gaido Group dan Yayasan Masjid Pantai Nusantara Sepakati Kolaborasi Ekonomi Syariah, Dorong Lahirnya 1 Juta Pengusaha
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


