Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dibuka mulai 9 Januari 2024
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jamaah Haji lanjut usia;
c) Jamaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jamaah haji disabilitas.
(wink)
Baca juga :
- Doa Agar Anak Cerdas: Ikhtiar Mendidik Anak dengan Ilmu, Akhlak dan Iman
- Imam Besar Masjid Agung Jembrana KH Fathurrahim Sharing Tentang Harmonisasi di Bali
- 5,4 Juta Pekerja Informal Jabar Ditargetkan Dapat Asuransi Gratis pada 2027, Begini Cara Mengaksesnya
- Lowongan Magang Kreatif NU Online Dibuka, Pendaftaran hingga 28 September 2026
- RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Pemerintah Dorong Keadilan Penguasaan Tanah
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


