Pegendara Moge Tabrak Santri Ditetapkan Tersangka

Dengarkan Artikel Ini

Wibowo menambahkan, pelaku merupakan warga Jakarta dan berprofesi sebagai wiraswasta. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 75 juta.

Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (27/5/2023) lalu di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti melibatkan dua kendaraan bermotor. Yakni, Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN dan moge bernomor polisi B 4363 SZI. Moge tersebut memiliki mesin berkapasitas 1.400 cc.

“Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin 1.400 cc kategori moge,” katanya.

Wibowo mengatakan pelaku bersama rombongan lainnya berangkat dari Jakarta ke Pangandaran untuk mengikuti kegiatan Wing Day pada 26 hingga 28 Mei lalu. Mereka merupakan simpatisan yang ikut meramaikan kegiatan.

“Yang bersangkutan selaku pengendara motor Guzzi ini saudara T berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wing Day di wilayah Pangandaran datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan,” katanya.

Saat rombongan sebanyak 16 moge hendak pulang ke Jakarta Sabtu (27/5/2023) lalu, pelaku mendahului pengendara Aerox di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti. Namun, kendaraan pelaku menyenggol korban sehingga akhirnya terjatuh.

“Saat mendahului, menyenggol kendaraan korban sehinggga motor dan pengendara terjatuh, yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan,” katanya.

Setelah pelaku mengetahui peristiwa itu viral langsung menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Ahad (28/5/2023). Wibowo menambahkan kondisi korban saat ini sudah membaik. (yan)
.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca