Pegendara Moge Tabrak Santri Ditetapkan Tersangka
Insiden itu bermula ketika korban bernama Yayat salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM. Santri asal Kabupaten Kuningan itu ditabrak dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polds Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan, Pengendara motor gede (moge) terungkap berinisial T (55 tahun) yang menabrak seorang santri Yayat (23 tahun) di Jalan Nasional, Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5/2023) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dipastikan tidak tergabung ke dalam komunitas moge apapun. Pelaku mengikuti kegiatan Wing Day di Pangandaran sejak 26 hingga 28 Mei lalu hanya seorang simpatisan.
“Tidak masuk dalam komunitas manapun hanya sekadar hobi motor besar datang meramaikan,” terang Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Senin (29/5/2023).
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

