PBNU Angkat Bicara Terkait Pelemahan Kasus Korupsi BUMN

Dengarkan Artikel Ini

“Jadi kalau itu kemudian dipersoalkan dan digugat hanya dengan dalih agar supaya kewenangan-kewenangan ada pada lembaga terpisah, itu akan terjadi pelemahan terhadap kewenangan korps Adyaksa tersebut dan ini akan menjadi preseden buruk ke depan di dalam penanganan persoalan korupsi,” ujar Gus Aab kepada media, Sabtu (10/06/2023).

Seperti diketahui, menurut dia, para koruptor yang sekarang sedang terbelit kasus di BUMN, baik itu ada pada Garuda maupun kasus megakorupsi seperti ASABRI, Jiwasraya, kasus minyak goreng Duta Palma, dan kasus Waskita Karya, saat ini berada dalam penanganan Kejagung. Karena itu, menurut Gus Aab, mereka yang terlibat dengan kasus-kasus tersebut akan melakukan berbagai macam cara untuk melawan terhadap penanganan korupsi, sehingga mereka bisa terlepas dari jerat hukum.

“Salah satunya adalah dengan cara melakukan judicial review agar supaya kewenangan pihak tertentu yang memang berada pada garda terdepan dalam penanganan korupsi ini diangkat kewenangannya atau dihilangkan kewenangannya. Sehingga apa yang dilakukan itu sangatlah tidak tepat di dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi dan akan menjadi preseden buruk terhadap penindakan terhadap tindak pidana korupsi pada tahun-tahun mendatang,” ungkap Gus Aab.

Menurut dia, pengajuan judicial review oleh beberapa advokat tersebut jelas akan merugikan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia pun mencurigai langkah para advokat tersebut sebagai kepanjangan tangan dari para koruptor yang terlibat korupsi.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca