PBNU Angkat Bicara Terkait Pelemahan Kasus Korupsi BUMN
“Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK,” kata Barita.
Sementata itu, terkait pengajuan judicial review oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut, yang dinilai sebagai serangan balik untuk melemahkan Kejagung, mendapat respon Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) mengatakan, harus dipahami bahwa kewenangan Kejagung untuk ikut menangani atau menyelidiki persoalan-persoalan korupsi itu tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan, tapi juga diatur dalam undang-undang KPK, undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, dan undang-undang TPPU.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

