Para Tokoh Wanita Mengkritik Keras PP 28 Tahun 2024
Jakarta — 1miliarsantri.net : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai kritik dan kecaman. Pasalnya, peraturann pemerintah ini mengatur penyediaan alat krontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Setelah kalangan dewan di DPR RI, kini para Ustadzah pun mengecam hal serupa. Hj. Imas Masruroh, Mubalighah Aswaja dari Cirebon menyatakan, menolak tegas PP 28/2024 karena berpotensi merusak besar merusak generasi muda kita.
“Pemerintah harus segera merevisi PP tersebut. Jangan sampai generasi muda kita menjadi ‘korban’ dari terbitnya PP 28/2024 itu,” urainya kepada 1miliarsantri.net, Rabu (14/8/2024).
Mubalighah Aswaja dari Palembang bahkan secara tegas menolak PP 28/2024 karena menjadi legalitas seks bebas dan aborsi. Begitu juga Hj. Padliyati Siregar dari Sumatera Selatan, juga tak kalah tegas meminta kepada pemerintah untuk mecabut PP tsb.
Sementara pengasuh ponpes Darus Syifa’ dari Lombok Nusa Tenggara Barat Ustadzah Hj Nikmah juga menolak PP 28/2024. Ia sangat khawatir remaja akan terdorong melakukan seks bebas dengan adanya fasilitas alat kontrasepsi yang dengan mudah bisa diakses padahal seharusnya alat kontrasepsi tersebut hanya untuk pasutri.
Ustadzah Fatimatuz Zuhro pimpinan daerah Wanita Islam Lombok Timur juga menolak dan menentang PP 28/2024 karena akan memfasilitasi seks bebas dengan penyediaan alat kontrasepsi. Remaja yang saat ini sudah bergaul bebas, ucap dia, akan makin bebas dan rusak dengan PP tersebut.
“Jika remaja kita saat ini rusak bagaimana nasib Bangka kita ke depan. Karena itu meminta pemerintah mencabut PP tersebut. Jika tidak dicabut, maka tinggal tunggu adzab Allah di dunia dengan menyebarnya HIV/Aids dan kerusakan. Lainnya serta adzab akhirat jauh lebih pedih lagi,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


