Para Tokoh Wanita Mengkritik Keras PP 28 Tahun 2024
Menurut politisi PPP tersebut, PP 28/2024 kontroversial dan meresahkan publik. Sebab, pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan tafsiran di masyarakat bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual di luar nikah pada anak sekolah dan remaja,” kata Illiza di Jakarta, Selasa (12/8/2024).
Ia menjelaskan, pada ayat 4 disebutkan,pelayanan kesehatan reproduksi meliputi, penyediaan alat kontrasepsi (butir e). Bagaimana mungkin mewujudkan Indonesia Emas 2045, kata dia, jika sejak 21 tahun sebelumnya anak usia sekolah dan remaja telah dibekali alat kontrasepsi.
“Terkesan negara memfasilitasi hubungan seksual di luar nikah,” tegasnya. (wink)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


