Mulai September 2025, Wisatawan Asing Wajib Gunakan Aplikasi All Indonesia
Bali – 1miliarsantri.net: Mulai 1 September 2025, wisatawan internasional yang masuk ke Indonesia wajib menggunakan aplikasi terintegrasi All Indonesia. Platform ini menggantikan formulir kedatangan manual dengan sistem digital yang menyatukan imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina.
Melalui aplikasi tersebut, penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, wajib mengisi deklarasi kedatangan digital sebelum atau saat tiba di bandara dan pelabuhan yang ditentukan pemerintah.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menjelaskan bahwa All Indonesia akan memberi pengalaman lebih mudah, cepat, dan nyaman bagi wisatawan. Kebijakan ini sejalan dengan program Tourism 5.0 yang menargetkan digitalisasi layanan pariwisata dan peningkatan daya saing nasional.
Tujuan dan Fungsi Aplikasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa All Indonesia adalah terobosan penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien, ramah, dan aman. Dengan satu sistem terpadu, wisatawan cukup mengisi data sekali untuk semua keperluan kedatangan.
Selain mempercepat pemeriksaan di bandara dan pelabuhan, aplikasi ini dirancang ramah untuk semua kalangan, termasuk lansia, difabel, hingga anak-anak. QR code yang dihasilkan setelah pengisian dapat langsung ditunjukkan ke petugas imigrasi atau bea cukai.
Baca Juga: Ukraina Dijanjikan Perisai Baru: 26 Negara Siap Pasang Badan
Mekanisme Penggunaan

Pengisian dapat dilakukan paling cepat tiga hari sebelum keberangkatan melalui situs resmi (allindonesia.imigrasi.go.id) atau aplikasi di Google Play dan App Store.
Tahap awal penerapan diberlakukan di:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Juanda (Surabaya)
- Pelabuhan Batam
Ke depannya, sistem ini akan diperluas ke pintu masuk lain secara bertahap.
Bagi wisatawan yang membawa hewan, tumbuhan, atau produk turunannya, All Indonesia memudahkan pelaporan barang bawaan untuk pemeriksaan karantina.
Integrasi Pungutan Wisatawan Asing di Bali
Sejak 2024, Bali memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang. Melalui All Indonesia, pembayaran ini bisa dilakukan via kanal resmi seperti Love Bali atau sistem pembayaran nasional.
Dana PWA digunakan untuk menjaga lingkungan, melestarikan adat, serta meningkatkan layanan pariwisata Bali. Integrasi pembayaran diharapkan menutup celah penipuan pihak ketiga dan mempercepat proses verifikasi.
Respons Publik dan Tantangan
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


