MUI Perkuat Fatwa Ramadhan Tanpa Produk Israel
Salah satu dari lima poin deklarasi tersebut tegas, menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadhan 1445 Hijriyah tidak menggunakan lagi produk perusahaan yang terafiliasi penjajah Israel dan pendukungnya.
“Seperti kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya,” ungkap Arif.
Meski sudah mengeluarkan fatwa dan instruksi kepada umat Islam, menurut Arif, MUI sebagai lembaga memang tidak mengeluarkan daftar nama produk terafiliasi Israel di Indonesia. Namun, beberapa merek yang beredar sudah disebut sebagai sebagai perusahan global yang terindikasi pro-Israel.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


