MUI Perkuat Fatwa Ramadhan Tanpa Produk Israel

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Irsyadat atau seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) semakin memperkuat Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina. Fatwa tersebut merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Ramadhan tahun ini masih diselimuti momentum penderitaan yang belum berhenti terhadap warga Palestina. Saudara-saudara kita masih mengalami penderitaan, kelaparan, kesakitan, ketidaktersediaan makanan, minuman dan tempat tinggal. Korban terus berjatuhan akibat kebijakan represif Zionis Israel,” terang Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah, KH Arif Fakhruddin di kantor MUI di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Menurut Arif, komitmen boikot sudah diperkuat dengan Fatwa MUI. Sehingga, hal itu mengikat secara keagamaan maupun secara kenegaraan dan kebangsaan. Ditambah, militer Israel terus melakukan genosida dengan mengebom warga sipil di Jalur Gaza, Palestina.

MUI pun menyampaikan irsyadat ‘Ramadhan Bersama Palestina, Ramadhan Membasuh Luka Palestina’ Didukung lima pimpinan ormas dan lembaga Islam yang mewakili Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Al-Washliyah, Mathla’ul Anwar, dan Persatuan Islam (Persis), MUI tampil bersama membacakan deklarasi penting tersebut.

Salah satu dari lima poin deklarasi tersebut tegas, menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadhan 1445 Hijriyah tidak menggunakan lagi produk perusahaan yang terafiliasi penjajah Israel dan pendukungnya.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca