Komite Fatwa Badan Pengembangan Halal Eropa, Menghadiri Halaqah Dakwah MUI

Dengarkan Artikel Ini

Ketiga, imbuh dia, adalah kaidah fatwa dapat berubah tergantung zaman, situasi, dan kondisi (taghayyurul fatwa bittaghayyuriz zaman wal hal).

Penerapannya dalam fikih minoritas, jelas Dr. Ba’alau, adalah kebolehan seorang muslim dalam menerima warisan non-muslim.

“Seperti kita tahu, dalam fikih disebut tidak boleh seorang muslim menerima warisan non-muslim dan sebaliknya. Akan tetapi, karena kita hidup di wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim, perihal waris jadi diperbolehkan mengacu pada pendapat sahabat Ali,” terangnya.

Kaidah keempat dari fikih minoritas adalah mempertimbangkan dampak masa depan, (al-‘ibratu bil maalat).

Misalnya ketika sekolah-sekolah di sebagian negara Eropa melarang siswinya mengenakan hijab.

“Karena mempertimbangkan pentingnya pendidikan bagi perempuan dan dampak yang lebih berbahaya jika mereka tidak dapat menempuh studi yang layak, akhirnya diputuskan jika dalam keadaan tersebut para siswi diperbolehkan melepas hijab, ” ungkap Dr. Ba’alau.

Sebagai pengingat, fatwa-fatwa ini hanya berlaku di wilayah tersebut dan tidak berlaku di negara yang mayoritasnya muslim seperti Indonesia. (rid)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca