Komite Fatwa Badan Pengembangan Halal Eropa, Menghadiri Halaqah Dakwah MUI
Jakarta — 1miliarsantri.net : Ketua Komite Fatwa Badan Pengembangan Halal Eropa, Dr. Muhammad Ali Ba’alau menghadiri Halaqah Dakwah MUI pada Rabu (1/11/2023) di Kantor MUI, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan empat kaidah fikih minoritas.
Pertama, Dr. Ba’alau menjelaskan fikih minoritas hanya berlaku bagi muslim yang hidup di negara dengan mayoritas penduduknya non-muslim. Fikih ini akan berbeda dengan fikih yang berlaku di negara berpenduduk mayoritas muslim.
“Pertama adalah kaidah mempermudah dan menghilangkan atau menghindari kesulitan (at-taysir wa raf’u ‘anil haraj), ” terangnya.
Contoh dari kaidah ini, terang Dr. Ba’alau ialah kebolehan menjamak shalat Magrib dan Isya meski tidak dalam kesulitan. Praktik ini kerap terjadi ketika musim panas di negara-negara Eropa.
“Saat musim panas di Britania, malam hari hanya berlangsung selama 5 jam dan siang hari selama 19 jam dan pada keadaan seperti ini sulit untuk membedakan kapan waktu Magrib usai dan kapan masuknya waktu Isya sampai subuh tiba,” jelasnya.
Karena samarnya antara waktu magrib dan isya tersebut, ucap Dr. Ba’alau, Komite Fatwa Eropa membolehkan menjamak shalat maghrib dan isya meski tidak dalam perjalanan atau sebab lain yang biasanya menjadi alasan jamak shalat diperbolehkan.
“Hal ini untuk mempermudah masyarakat di sana dan dalam rangka menerapkan kaidah mempermudah dan menghilangkan kesulitan,” kata dia.
Kaidah kedua, kata dia, adalah adanya kebutuhan yang setara dengan hukum darurat (al-hajah tunazzalu manzilata ad-dharurah).
Contoh penerapan kaidah ini adalah ketika masyarakat Eropa dihadapkan pada mahalnya biaya tempat tinggal sehingga mereka terpaksa mencicilnya lewat Bank Ribawi.
“Tempat tinggal adalah kebutuhan darurat, oleh karena itu, kami menerbitkan fatwa mengenai kebolehan bertransaksi di Bank Ribawi untuk kebutuhan yang memang darurat,” lanjutnya.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


