Israel Didesak Menghukum Pejabat Yang Menghasut Genosida

Dengarkan Artikel Ini

Den Haag — 1miliarsantri.net : Mahkamah Internasional (ICJ) yang dipimpin Hakim Ketua Joan Donoghue, membacakan putusan sela atas gugatan Afrika Selatan terhadap genosida yang dilangsungkan Israel di Jalur Gaza. Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil semua langkah mencegah genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan genosida.

“Israel harus secara efektif dan segera melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi Genosida,” baca hakim Donoghue dalam persidangan di Den Haag, Jumat (26/1/2024).

Yang dimaksud Artikel 2 tersebut adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; Dengan sengaja menimbulkan kondisi bagi kelompok tertentu yang bisa menuju kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian; Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Putusan itu tak secara eksplisit memerintahkan Israel mengehentikan penyerangan ke Gaza. Kendati demikian, sukar agaknya bagi Israel untuk memenuhi poin pertama putusan itu tanpa sepenuhnya menghentikan serangan.

Hakim Donoghue juga memerintahkan Israel harus mengirimkan laporan paling 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan. Israel juga dilarang menghancurkan barang bukti terkait dugaan genosida.

Hakim Donoghue mengatakan putusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel. ICJ juga memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Jalur Gaza. Mahkamah mengiyakan tudingan Afrika Selatan bahwa sejumlah pejabat Israel mendorong genosida di Gaza dengan komentar-komentar mereka.

Pengadilan juga memerintahkan Israel segera mengambil tindakan yang efektif mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza.

Dalam pertimbangan putusannya, ICJ mengiyakan bahwa ada ancaman nyata terhadap keberlangsungan kehidupan di Gaza. Mereka mengutip laporan PBB soal memprihatikannya kondisi fasilitas kesehatan dan pengungsian di Gaza.

Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (24/1/2024), ICJ mengungkapkan, panel beranggotakan 17 hakim akan merilis putusan mereka terkait kasus dugaan genosida Israel. Dalam putusannya ICJ tidak membahas gugatan utama tentang apakah Israel melakukan genosida atau tidak di Gaza.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya. Hal itu akan diserahkan ke rapat Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.

Amerika Serikat diperkirakan akan memveto resolusi DK PBB untuk menegakkan putusan Mahkamah Internasional. Namun, hal ini akan membuat Amerika Serikat dan Israel dipandang tak menaati prosedur hukum internasional yang akan semakin merusak citra kedua negara di mata dunia.

Persidangan dugaan genosida Israel di Jalur Gaza telah digelar selama dua hari di pengadilan ICJ di Den Haag pada 11-12 Januari 2024 lalu. Pada hari pertama persidangan, Afsel selaku penggugat, memaparkan secara lisan bukti-bukti terkait adanya intensi dan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza.

“Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak. Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tukas Hashim.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca