Indonesia Pusat Halal Dunia
Artinya: Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
Menurutnya, ayat ini mengajak semua umat manusia, tanpa kecuali agar mengkonsumsi makanan, minuman, kosmetik yang halal.
Buya Amirsyah pun menjelaskan, sistem jaminan halal di Indonesia pertama kali di pelopori MUI yang ditandai dengan hadirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kehadiran Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) justru memperkuat sertifikasi halal yang telah puluhan tahun ditangani oleh MUI,” terangnya. Kini, lanjut Buya Amiesyah.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

