Implementasi Maqashid Syariah dalam Keberagaman di Indonesia

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Para ulama meyakini bahwa di balik teks-teks syariat terdapat tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai, yang dikenal dengan istilah maqashid syariah. Meskipun istilah maqashid syariah baru muncul pada awal abad ke-5 Hijriah, dalam pemikiran ulama seperti al-Juwaini (w. 478 H) dan al-Ghazali (w. 505 H), penerapan konsep ini sesungguhnya sudah berlangsung sejak masa sahabat.

Misalnya, Umar bin Khattab mengusulkan kodifikasi Al-Qur’an demi kemaslahatan umat (mashalih). Bahkan, Hadits Nabi mengenai Salat Ashar di Bani Quraidhah menjadi salah satu dasar bagi pengembangan hukum berlandaskan maqashid syariah.

Kajian tersebut merupakan inti dari pertemuan Senior Official Meeting para pemimpin tingkat tinggi MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Dalam forum tersebut, para pemimpin membahas implementasi konsep Maqashid Syariah dalam konteks Asia Tenggara, khususnya bagi negara-negara anggota MABIMS yang memiliki kekhasan kemajemukan budaya dan agama.

Al-Ghazali merumuskan bahwa tujuan syariat atas proses penciptaan adalah untuk menjaga lima hal, yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal).

Sementara Asy-Syathibi (w. 790 H), orang pertama yang merumuskan maqashid syariah secara sistematis dalam kitabnya al-Muwafaqaat, membagi maqashid menjadi dua, yaitu maqashid yang merujuk pada Syari’ (Allah) dan yang merujuk kepada mukallaf (hamba).

Ia juga mengaitkan pembahasan maqashid dengan masalah-masalah ushuliyyah, sesuatu yang belum pernah dibahas oleh ulama sebelumnya.

Dalam pemahaman klasik, maqashid syariah mencakup lima perlindungan pokok (al-dharuriyat al-khams/al-kulliyat al-khams), yaitu perlindungan agama (hifdz al-din), perlindungan jiwa (hifdz al-nafs), perlindungan akal (hifdz al-aql), perlindungan keturunan (hifdz al-nasl), dan perlindungan harta (hifdz al-mal). Namun seiring perkembangan zaman, konsep maqashid mengalami perluasan makna, dan bahkan penambahan.

Misalnya, dulu perlindungan akal dimaknai sebagai larangan mengkonsumsi minuman keras, tetapi sekarang juga mencakup pengembangan kapasitas intelektual atau hak untuk berpendidikan.

Di samping itu, sekarang juga muncul perlindungan lingkungan hidup (hifdz al-biah), perlindungan negara (hifdz al-dawlah), dan lainnya. Pembagian maqashid syariah masih akan terus berkembang ke depannya, sebagaimana kondisi umat yang terus dinamis.

Berdasarkan kajian MABIMS, jika ditarik dalam konteks Indonesia yang majemuk, implementasi maqashid syariah punya relevansi yang kuat, terutama dalam membangun kehidupan bernegara dan berbangsa yang harmonis. Islam dan keindonesiaan bukanlah dua hal yang bertentangan. Justru keduanya saling melengkapi. Nilai-nilai Islam, termasuk maqashid syariah, dapat memperkuat fondasi kebangsaan kita.

Dalam hal perlindungan agama (hifdz al-din), implementasinya di Indonesia diwujudkan melalui jaminan kebebasan beragama yang dijamin Konstitusi. Setiap warga negara bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa keragaman agama di Indonesia adalah sunnatullah dan anugerah yang harus dihormati dan dijaga bersama melalui penerapan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Perlindungan jiwa (hifdz al-nafs) direalisasikan melalui berbagai kebijakan yang menjamin keamanan, kesejahteraan, dan kesehatan warga negara. Misalnya, program bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, BPJS, perlindungan warga negara Indonesia, dan lainnya. Itu semua juga merupakan upaya untuk mencegah konflik antarkelompok dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.

Dalam aspek perlindungan akal (hifdz al-aql), pemerintah mengembangkan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sekolah gratis, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak yang kurang mampu, dan lainnya.

Kurikulum di sekolah dirancang agar peserta didik punya pemahaman yang moderat dan menghargai keragaman. Pemerintah, ormas keagamaan, dan para tokoh agama juga aktif mendorong dialog antarumat beragama (interfaith diolague) untuk membangun pemahaman bersama dan kerja sama dalam mengatasi masalah-masalah sosial, serta menghindari kesalahpahaman.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca