Implementasi Maqashid Syariah dalam Keberagaman di Indonesia
Perlindungan keturunan (hifdz al-nasl) diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi institusi keluarga dan menjamin hak-hak anak. Misalnya, pencegahan kawin anak, makan siang bergizi, penurunan angka stunting, dan lainnya.
Keturunan adalah pewaris bangsa ini ke depannya. Karenanya, kualitas mereka—fisik, kognitif, dan mental harus dijaga sedemikian rupa untuk kemajuan Indonesia di masa depan.
Sementara implementasi dari perlindungan harta (hifdz al-mal) adalah lahirnya kebijakan ekonomi yang berkeadilan. Misalnya, pengembangan ekonomi syariah, pemberdayaan ekonomi umat dan UMKM, program pengentasan kemiskinan, perlindungan hak buruh, dan lainnya. Itu semua mencerminkan semangat maqashid syariah dalam dimensi ekonomi.
Pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan maqashid syariah dalam konteks keberagaman bisa menjadi model yang unik dan pelajaran berharga dan inspiratif bagi dunia, terutama dalam mengelola kemajemukan masyarakatnya.
Dengan pemahaman maqashid syariah yang kontekstual dan inklusif, nilai-nilai Islam justru dapat memperkaya wawasan kebangsaan dan memperkuat kohesi sosial dalam masyarakat yang beragam.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Indonesia telah membuktikan bahwa nilai-nilai Islam, dalam hal ini maqashid syariah, dapat berjalan selaras dengan modernitas dan kemajemukan.
Hal ini bisa dilihat dari Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) 2024 di Indonesia yang menunjukkan angka cukup tinggi, yaitu 76,47.
Implementasi maqashid syariah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dapat diwujudkan tanpa memberangus keberagaman.
Malah, pemahaman maqashid yang tepat dapat memperkuat persatuan dan mendorong terciptanya peradaban yang inklusif dan berkeadilan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran para pemikir Muslim dan aktor dakwah moderat seperti dai/daiah, Penyuluh Agama Islam, penceramah, ustadz/ustadzah, seniman-budayawan dan lainnya di Indonesia yang selalu mendengungkan bahwa ‘Islam dan keindonesiaan adalah dua hal yang saling menguatkan dan bukan saling bertentangan.’
Walhasil, maqashid syariah bukan sekadar konsep teoretis yang ada di dalam buku dan kitab, tetapi juga dapat menjadi panduan praktis dalam membangun kehidupan berbangsa yang harmonis dan inklusif.
Implementasinya di Indonesia menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dapat berjalan beriringan dengan semangat kebangsaan dan penghargaan terhadap keberagaman. (yan)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


