Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid 2025, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Tegal – 1miliarsantri.net : Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga ruang belajar, diskusi, dan pusat literasi umat. Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) yang resmi meluncurkan program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Program ini memberi kesempatan bagi pengurus masjid di seluruh Indonesia untuk mengajukan bantuan dana guna memperkuat fungsi perpustakaan sebagai pusat pengetahuan.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 2 September hingga 30 September 2025. Menariknya, proses pengajuan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI). Jadi, tak perlu ribet bolak-balik kantor, semua bisa diurus dari laptop atau bahkan smartphone.
Apa Saja yang Bisa Dibiayai Bantuan Ini?
Bantuan operasional yang diberikan berupa dana tunai yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan perpustakaan masjid. Beberapa di antaranya meliputi:
- Penambahan koleksi buku, baik literatur keagamaan maupun bacaan umum.
- Pengadaan komputer untuk menunjang layanan digital.
- Meubeuler (furnitur) seperti rak buku, meja, atau kursi baca.
- Pemasangan fasilitas internet agar jamaah lebih mudah mengakses literasi digital.
- Pendingin ruangan supaya suasana membaca lebih nyaman.
- Sarana pendukung lain sesuai kebutuhan perpustakaan.
Dengan dukungan ini, perpustakaan masjid diharapkan bisa lebih modern, ramah pengunjung, dan relevan dengan kebutuhan generasi sekarang.
Perpustakaan Masjid sebagai Pusat Pembelajaran
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menegaskan betapa pentingnya peran perpustakaan di masjid.
“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Pernyataan ini sejalan dengan upaya Kemenag menjadikan masjid lebih dari sekadar tempat ibadah. Masjid juga bisa menjadi ruang edukasi, literasi, bahkan pusat kegiatan sosial yang memperkuat kualitas masyarakat.
Syarat Mengajukan Bantuan
Tidak semua perpustakaan masjid otomatis bisa mendapat bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Memiliki kepengurusan perpustakaan yang ditetapkan resmi oleh ketua takmir masjid.
- Menyediakan ruangan perpustakaan yang benar-benar aktif digunakan.
- Layanan perpustakaan harus berjalan.
- Rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid.
- Belum pernah mendapat bantuan serupa dari Kemenag dalam dua tahun terakhir.
- Terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Syarat-syarat ini dibuat agar dana benar-benar tepat sasaran dan digunakan secara maksimal.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain memenuhi syarat umum, pengurus masjid juga diminta menyiapkan proposal lengkap dengan isi sebagai berikut:
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


