Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid 2025, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Dengarkan Artikel Ini

“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag.

Pernyataan ini sejalan dengan upaya Kemenag menjadikan masjid lebih dari sekadar tempat ibadah. Masjid juga bisa menjadi ruang edukasi, literasi, bahkan pusat kegiatan sosial yang memperkuat kualitas masyarakat.

Syarat Mengajukan Bantuan

Tidak semua perpustakaan masjid otomatis bisa mendapat bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang ditetapkan resmi oleh ketua takmir masjid.
  2. Menyediakan ruangan perpustakaan yang benar-benar aktif digunakan.
  3. Layanan perpustakaan harus berjalan.
  4. Rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid.
  5. Belum pernah mendapat bantuan serupa dari Kemenag dalam dua tahun terakhir.
  6. Terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Syarat-syarat ini dibuat agar dana benar-benar tepat sasaran dan digunakan secara maksimal.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Selain memenuhi syarat umum, pengurus masjid juga diminta menyiapkan proposal lengkap dengan isi sebagai berikut:


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca