Hewan Terjangkit Virus LSD, Boleh Dijadikan Kurban
9 Panduan Penyembelihan Hewan Kurban
Fatwa yang disahkan pada 1 Juni 2023 tersebut memuat ketentuan hukum dan panduan antisipatif pelaksanaan ibadah kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tidak merebak dan diantisipasi pengaruhnya.
Berikut sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam berkurban bagi umat Islam:
- Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan
pemerintah. - Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.
- Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban.
- Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan
kurban. - Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan daging hendaknya meningkatkan
sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban. - Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar.
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD
dan PPR. - Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
- Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan
(RPH).
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


