Hewan Terjangkit Virus LSD, Boleh Dijadikan Kurban
Jakarta – 1miliarsantri.net : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru no.34/2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.
Penetapan Fatwa MUI terkait hewan kurban yang terkena LSD atau PPR itu selain berdasarkan pertimbangan agama juga penjelasan dari dokter hewan seperti Denny Widaya Lukman, Vetnizah Juniantito, Supratikno dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB. Ada pula keterangan dari Prof Bambang Sumiatro dari FKH UGM, dan I Wayan Masa Tenaya dari FKH Udayana.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam Sholeh, menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban.
“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata KH Niam, Rabu (14/6/2023).
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


