Hewan Terjangkit Virus LSD, Boleh Dijadikan Kurban

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta – 1miliarsantri.net : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru no.34/2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.

Penetapan Fatwa MUI terkait hewan kurban yang terkena LSD atau PPR itu selain berdasarkan pertimbangan agama juga penjelasan dari dokter hewan seperti Denny Widaya Lukman, Vetnizah Juniantito, Supratikno dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB. Ada pula keterangan dari Prof Bambang Sumiatro dari FKH UGM, dan I Wayan Masa Tenaya dari FKH Udayana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam Sholeh, menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban.

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata KH Niam, Rabu (14/6/2023).

Hewan dengan LSD ringan yang memiliki benjolan pada tubuh sapi atau kerbau tidak merusak daging. LSD gejala klinis berat dengan sekitar 50% bejolan pada tubuh hewan. Sudah ada benjolan yang pecah, menjadi koreng, dan terbentuk jaringan parut.

“Gejala klinis berat ini berpengaruh pada kerusakan di kulit dan permukaan daging sapi atau kerbau,” ujar KH Niam.

LSD sering disebut penyakit kulit berbenjol. Penyakit ini menular pada sapi atau kerbau akibat virus LSD. Cirinya, muncul benjolan padat pada kulit di hampir semua bagian tubuh hewan.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca