Hewan Terjangkit Virus LSD, Boleh Dijadikan Kurban
PPR merupakan penyakit menular pada kambing/domba akibat virus PPR. Cirinya, muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata hewan. Muncul pula luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta adanya diare yang bisa disertai darah.
Sementara virus PPR ada kategori gejala klinis mulai dari yang paling ringan adalah sub-Akut, Akut, dan Per Akut. Gejala klinis yang dibolehkan adalah yang Sub-Akut dengan tanda suhu tubuh kambing/domba pada 39-40 derajat celcius, hewan tidak menunjukkan gejala parah, dan dapat sembuh sekitar 10-14 hari.
Ketika hewan masuk dalam kategori Akut dan Per Akut, Kiai Niam menyampaikan, Fatwa MUI mengharamkan untuk dijadikan hewan kurban.
“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Per-Akut dan Akut sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” sambung KH NIam.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


