Hanya NU yang Ajukan Usaha Tambang
“Itu nanti juga ke sini (perizinan), jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan,” terang Arifin di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan, izin akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dimulai dari kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.
“Harus memenuhi syarat, kalau tidak, ya tidak dikasih juga. Jadi masih jauh nih jalan,” ujar Agus.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar mengatakan, terdapat tiga syarat suatu badan usaha atau dalam hal ini ormas keagamaan untuk mengelola bisnis pertambangan. Hal itu yakni ada syarat administratif, teknis, maupun finansial.
Bisman menilai ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi semua persyaratan tersebut. Dia justru mengkhawatirkan, jika tetap berjalan, maka akan dipaksakan.
“Apakah bisa? Bisa saja, akhirnya kan ormas nanti akan bekerja sama juga dengan kontraktor. Ormas bakal bermitra dengan perusahaan-perusahaan lain. Jadi sebenarnya dia ormas hanya akan menjadi kedok saja,” ungkap Bisman.
Ia mengakui saat ini ada beberapa organisasi keagamaan yang sudah memiliki unit bisnis. Ia mencontohkan, Muhammadiyah selama ini sudah berproses menghidupi dirinya sendiri dengan berbagai usaha. Akan tetapi, bukan usaha pertambangan.
Bisman menilai, keputusan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba. Menurutnya, badan usaha yang mengakses Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus melalui lelang. Sementara, prioritas hanya diberikan kepada BUMN.
Dalam aturan yang ditetapkan, kebijakan presiden tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Ormas keagamaan yang memperoleh IUP dari pemerintah adalah yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Kemudian bertujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat.
Ormas yang mempunyai IUPK tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait. Kriteria lahan tambang yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.
Ormas keagamaan yang mau mengelola pertambangan harus mencatatkan saham mayoritas di badan usaha. Badan Usaha ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Juga dengan mitra yang berafiliasi dengan pemegang izin terdahulu. (rid)
Baca juga :
- Jumat Sehat, Bersih & Berkarya, MTs dan SMP Islam Al-Huda Peringati HUT Pramuka ke-65
- MTs dan SMP Islam Al-Huda Rawasapi Ucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65
- Santri Rumah Tahfidz Opung dan Pramuka: Menempa Karakter, Mengabdi untuk Negeri
- Selamat Hari Pramuka Nasional 2026: Memantapkan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045
- RTO/RTQ Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani: ‘Selamat Atas Diselenggarakannya SPU LPPTKA BKPRMI’


