Tarif Dagang Adalah Daya Tawar Negara, Catatan Kritis Kesepakatan Indonesia Dan Amerika Serikat

Cimahi – 1miliarsantri.net: Kesepakatan perdagangan antara Amerika dan Indonesia yang diklaim oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump melalui media sosial miliknya Truth Social, mengejutkan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. Ada yang memuji diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, namun ada juga yang menyesalkan kesepakatan tersebut yang disinyalir merugikan posisi Indonesia.
Berikut, 1miliarsantri.net menyajikan sebuah catatan kritis yang ditulis oleh HM Ali Moeslim dalam perspektfi Islam dengan judul : “Tarif Dagang Adalah Daya Tawar Negara.”
Kesepakatan Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat
BENAR sebuah ungkapan “the beggars can’t be chooshers”, pengemis tidak bisa menjadi pemilih, berarti bahwa seseorang yang berada dalam posisi yang dibutuhkan atau meminta sesuatu dari orang lain tidak boleh pilih-pilih atau menuntut tentang apa yang mereka terima. Mereka harus berterima kasih atas apa pun yang ditawarkan kepada mereka.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (15/7) mengklaim telah mencapai kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Kesepakatan ia klaim tercapai setelah berbicara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Satu-satunya detail yang diungkapkan Trump tentang kesepakatan tersebut adalah AS hanya akan mengenakan tarif impor atas produk Indonesia sebesar 19%, turun dari 32% sebelumnya.
Tarif 19% Tidak Gratis Dinikmati Indonesia
Namun, tarif 19 persen itu tidak gratis untuk bisa dinikmati Indonesia. Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi Indonesia bila ingin menikmati tarif itu;
- Pertama, Indonesia membebaskan tarif atas semua produk yang diekspor AS.
- Kedua, Indonesia harus mematuhi komitmen membeli energi senilai US$15 miliar dari AS atau Rp244,074 triliun (kurs Rp16.271 per dolar AS).
- Ketiga, Indonesia harus menjalankan komitmen mengimpor produk pertanian AS bernilai US$4,5 miliar atau Rp73 triliun.
- Keempat, Indonesia harus membeli 50 pesawat buatan Boeing.
Di sini kita bisa menilai, betapa lemahnya “daya tawar” Indonesia di mata Amerika Serikat.
Daya tawar sebuah negara itu tidak muncul begitu saja, namun lahir dari usaha keras terukur membangun stabilitas dan integritas dalam negeri.
Rasulullah Memelihara Dan Menjaga Urusan Kaum Muslimin
Bagaimana dulu Rasulullah SAW mendirikan dan membangun stabilitas dan integritas negara Islam Madinah? Kita tahu Beliau berkedudukan sebagai kepala negara, Qadli dan Panglima Militer. Beliau memelihara dan menjaga berbagai urusan kaum Muslim dan penduduk lainnya, menyelesaikan perselisihan-perselisihan di antara mereka.
Jadi, sejak tiba di Madinah, Beliau mendirikan Daulah atau Negara Islam. Negara tersebut dijadikan pusat pembangunan masyarakat yang berdiri di atas pondasi yang kokoh yakni aqidah dan syariah, di antaranya dengan membuat Piagam Madinah. Madinah saat itu merupakan pusat persiapan kekuatan yang cukup untuk melindungi negara dan menyebarkan dakwah.
Setelah seluruh persoalan stabil dan terkontrol, Beliau mulai menghilangkan rintangan-rintangan fisik yang menghadang di tengah jalan penyebaran Islam. Rasulullah SAW bersabda;
إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ
“Sesungguhnya Allah akan memuliakan suatu kaum dengan kitab ini (Al Quran) dan menghinakan yang lain.”
Kondisi dalam negeri Madinah menjadi stabil, terutama setelah guncangan hebat yang dirasakan oleh penduduk Madinah atas kekalahan kaum muslimin dalam perang Uhud. Stabilisasi dan integralisasi tercapai “hanya” dalam waktu 5 tahun.
Baca juga : Etika Pergaulan dalam Islam: Panduan Bijak di Era Modern
Rasulullah SAW Melakukan Hubungan Luar Negeri
Tahun ke 6 Rasulullah SAW melakukan hubungan luar negeri yakni dengan mengirim surat kepada para Raja yang besar yang menguasai beberapa belahan dunia, surat-surat tersebut dikirimkan setelah Nabi Muhammad SAW kembali dari Perjanjian Hudaibiyah.
Tujuan utama pengiriman surat adalah untuk mengajak para penguasa dan raja-raja untuk memeluk agama Islam. Beberapa tokoh yang menerima surat dari Nabi Muhammad SAW antara lain; Heraclius (Kaisar Romawi Timur), Khosrau II (Kaisar Persia), Najasyi (Raja Habasyah), Muqauqis (Raja Mesir), Al-Harits bin Abi Syimr al-Ghassani (Gubernur Suriah), Munzir bin Sawa al-Tamimi (Penguasa Bahrain), dari sinilah tergambar bahwa hubungan luar negeri negara Islam itu adalah dakwah.
Lalu perdagangan bagaimana? Itu dilakukan pribadi pribadi, tentu negara mengkontrol dan mengawasi.
Khalifah Umar bin Khatab pernah menanyakan tarif dagang atau cukai kepada para saudagar di madinah yang berdagang (ekspor) yang diterapkan oleh negara luar di luar wilayah kekhalifahan.
Khalifah bertanya kepada para saudagar Muslim yang mendatangi negara Etiopia, tentang berapa banyak negara tersebut mengambil pajak dari mereka. Mereka menjawab, “Mereka mengambil 10 dari dagangan kami.” Mendengar jawaban ini, Khalifah Umar menyuruh kepada para pegawainya untuk menarik pajak 10% dari barang dagangannya non-Muslim.
Khalifah Umar juga bertanya kepada Utsman bin Hanif, “Berapa banyak orang kafir harbi mengambil dagangan jika kalian sampai ke negara mereka?” Jawab dia, “10%.” Mendengar jawaban ini, Khalifah Umar menginstruksikan kepada para pejabatnya untuk menarik pajak 10% atas barang dagangannya non-Muslim.
Pemberlakuan Cukai Untuk Barang-Barang Ekspor dan Impor Diterapkan Khalifah
Dalam Buku The Great Leader of Umar bin Al Khathab, Dr. Muhammad Ash-Shalabi menuturkan bahwa pemberlakuan cukai untuk barang-barang ekspor dan impor zaman Khalifah Umar telah diterapkan. Nama petugas penarik cukai adalah Al-‘Asyir.
Pajak model ini belum ada pada masa Nabi Mulummad saw. dan Khalifah pertama Abu Bakar. Sebab, masa tersebut adalah masa penyebaran dakwah, jihad di jalan Allah dan proses pendirian Negara Islam.
Pada masa Umar bin al-Khaththab, wilayah Negara Islam semakin bertambah luas ke arah Barat maupun ke arah Timur. Sehingga pertukaran barang Negara Khilafah dengan yang lain adalah merupakan suatu tuntutan. Hal ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Khalifah Umar bin aI-Khaththab memiliki ide untuk menerapkan pajak atas barang yang masuk ke Negara Islam. Sebagaimana halnya negara-negara non-Islam menerapkan pajak terhadap para pedagang Islam yang datang ke tempat mereka.
Tujuan lain dari Khalifah Umar adaIah untuk melakukan perlakuan yang sama, hal ini disampaikan kepada para sahabat, para sahabat setuju, maka cukai dari kaum kafir adalah ijma’.***
Penulis : HM Ali Moeslim (Penulis dan Pembimbing Hajj & Umroh)
Foto istimewa
Editor : Thamrin Humris
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.