Serapan Kuota Haji 99,6 Persen Sudah Terealisasi
Ia mengakui bahwa waktu yang tersedia sangat tipis, namun pemerintah dalam hal ini Kemenag tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk jamaah calon haji Indonesia.
“Setelah ada kesepakatan dengan DPR, biaya Haji untuk kuota tambahan segera diajukan ke Istana untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Jadi tahun ini ada dua Keppres yang mengatur biaya Haji kuota dasar dan kuota tambahan,” papar Hilman.
Sebagai turunan, diterbitkan pula dua Keputusan Menteri Agama tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
“Di tengah waktu yang sempit waktu itu, jajaran Kemenag pun bekerja keras agar kuota tambahan juga bisa terserap optimal, hingga akhirnya pada batas akhir, ada 6.820 kuota Haji reguler yang memiliki visa,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

