Serapan Kuota Haji 99,6 Persen Sudah Terealisasi

Dengarkan Artikel Ini

“Setelah ada kesepakatan dengan DPR, biaya Haji untuk kuota tambahan segera diajukan ke Istana untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Jadi tahun ini ada dua Keppres yang mengatur biaya Haji kuota dasar dan kuota tambahan,” papar Hilman.

Sebagai turunan, diterbitkan pula dua Keputusan Menteri Agama tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

“Di tengah waktu yang sempit waktu itu, jajaran Kemenag pun bekerja keras agar kuota tambahan juga bisa terserap optimal, hingga akhirnya pada batas akhir, ada 6.820 kuota Haji reguler yang memiliki visa,” tandasnya.

Dari angka tersebut, sebanyak 6.462 jemaah Haji reguler bisa berangkat ke tanah suci. Sedangkan 358 orang lainnya yang telah mendapatkan visa, membatalkan untuk berangkat karena beragam alasan.

“Jadi dari 7.360 kuota tambahan jemaah Haji reguler, tervisa 6.820 atau 87,8 persen dan berangkat ke Saudi sebanyak 6.462 orang,” tutur Hilman.

Sementara itu untuk kuota tambahan jemaah Haji khusus, dari 640 kuota, 631 atau 98,6 persen di antaranya telah mendapatkan visa.

Saat ini, seluruh jemaah Haji Indonesia, baik jemaah reguler maupun khusus telah berada di Makkah.

Mereka nantinya akan menjalani ibadah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah 1444 Hijriah atau 27 Juni 2023. (dul)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca