Sejumlah Fakta Zionisme Israel Ingin Melenyapkan Palestina dari Muka Bumi
Mengapa Argentina? Alasannya cukup sederhana. Karena, menurut Herzl, ”kondisi alamnya sebagai salah satu negara terkaya di dunia, wilayahnya yang luas, populasi yang sedikit, dan cuaca yang sedang.”
- Namun, pilihan jatuh kepada Palestina karena mengacu pada Kitab Perjanjian Lama. Di dalamnya, wilayah Palestina—yang jatuh ke tangan Romawi kemudian berakhir di tangan kekhalifahan Utsmaniyyah—disebut sebagai the Promised Land atau tanah yang dijanjikan.
- Kongres Zionis pertama di Basel pada 1897 diikuti manuver taktis dari Max Nordau, mengubah istilah tanah air ini menjadi heimmstatte, yang diadopsi sebagai sinonim dari ”negara”. Sepulang dari Basel inilah perkembangan pun pesat. Muncullah World Zionist Organisation, bendera negara, dan “Hatiqfa” sebagai lagu kebangsaan.
- Herzl meninggal pada 1904. Penerus Herzl, Chaim Weizzman, tinggal di Manchester, Inggris. Pada 1906, ia melakukan pendekatan ke berbagai pihak, termasuk Menteri Luar Negeri Inggris Arthur John Balfour. Sementara, populasi Yahudi di Palestina masih belum mencapai 10 persen dibanding bangsa Arab.
- Pada 2 November 1917, Kabinet Perang Inggris mengizinkan Balfour memberikan surat simpati pada tujuan zionisme. Surat yang dikenal sebagai Deklarasi Balfour ini menyebutkan, ”His Majesty’s Government views with favour the establishment in Palestine of a national home for Jewish People, and will use their best endeavours to facilitate the achievement of this object, it being clearly understood that nothing shall be done which may prejudice the civil and religious rights of existing non Jewish communitie in Palestine, or the rights and political status enjoyed by Jews in any other country.”
Terjemahan surat itu kurang lebih berbunyi, ”Pemerintahan Yang Mulia bersimpati bagi berdirinya sebuah national home di Palestina bagi bangsa Yahudi dan akan mengerahkan daya upaya untuk mendukung tercapainya tujuan ini, juga jelas dipahami bahwa tidak boleh ada tindakan yang dapat menimbulkan prasangka mengenai hak sipil dan religius bagi masyarakat non-Yahudi yang berada di Palestina ataupun hak dan status politik yang sudah dimiliki kaum Yahudi di negara lain.”
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


