Perbandingan Kesepakatan Transfer Data Pribadi antara Amerika Serikat dan Negara Lain; Ancaman bagi Privasi Individu di Masa Depan?

Dengarkan Artikel Ini

Transparansi adalah kunci dalam negosiasi internasional yang menyangkut data pribadi. Dalam artikel Policy Brief Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia (2024), ditegaskan bahwa inklusivitas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku industri teknologi, sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan berimbang dan berkeadilan.

Pendekatan ini tidak hanya mencegah keputusan sepihak, tetapi juga meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Dengan keterbukaan, masyarakat bisa memahami risiko dan manfaat transfer data, serta turut mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan standar perlindungan yang telah ditetapkan.

Kedaulatan Digital dan Masa Depan Indonesia

Dalam era di mana data pribadi menjadi komoditas bernilai tinggi, Indonesia tidak bisa hanya pasif menunggu arus global. Pengalaman negara-negara seperti Uni Eropa, Kanada, dan Jepang memberikan pelajaran penting bahwa regulasi ketat, pengawasan yang efektif, dan partisipasi publik adalah fondasi utama dalam melindungi kedaulatan data pribadi.

Indonesia, dengan UU PDP yang baru, memiliki pijakan hukum yang kuat, namun harus terus memperkuat implementasi dan literasi masyarakat. Hanya dengan strategi yang matang dan inklusif, Indonesia dapat memastikan bahwa pertukaran data dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, berlangsung secara adil dan menguntungkan, tanpa mengorbankan hak asasi dan kedaulatan digitalnya. (***)

Referensi:

  1. World Economic Forum (WEF), 2020
    “Data as the new oil: What this means for your business and the future of the economy”
    https://www.weforum.org/agenda/2020/01/data-is-the-new-oil-but-its-more-valuable-than-that/
  2. European Data Protection Board (EDPB), 2022
    Annual Report and Guidelines on GDPR Enforcement
    https://edpb.europa.eu/our-work-tools/our-documents_en
  3. General Data Protection Regulation (GDPR), European Union, 2018
    Official text:
    https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2016/679/oj
  4. Canadian Privacy Commissioner, 2021
    “Annual Report on Personal Information Protection and Electronic Documents Act (PIPEDA)”
    https://www.priv.gc.ca/en/opc-actions-and-decisions/ar_index/
  5. Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), 2015
    APEC Privacy Framework and Cross-Border Privacy Rules System
    https://www.apec.org/Publications/2015/12/APEC-Privacy-Framework
  6. Japan Privacy Commission, 2022
    Annual Report on CBPR Implementation and Compliance
    https://www.ppc.go.jp/en/
  7. Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, 2024
    Policy Brief: Transparansi Negosiasi Internasional terkait Transfer Data Pribadi
    https://www.csis.or.id/
  8. Indonesian Cyber Security Research Institute (ICRI), 2023
    Survei Kesadaran Literasi Digital dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia (Data riset internal, bisa diakses melalui situs lembaga)

Kontributor : Ramadani Wahyu

Editor : Toto Budiman


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca