Pengadilan Tertinggi PBB: Permukiman Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki Ilegal
Pada tahun 2004, ICJ memberikan putusan penasihat bahwa tembok pemisah Israel di sekitar sebagian besar Tepi Barat “bertentangan dengan hukum internasional” dan permukiman Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan tersebut. (ris)
Baca juga :
- 125 Tahun Bung Karno: Putra Sang Fajar yang Menggali Pancasila dan Menyalakan Api Nasionalisme Indonesia
- FIFA Matchday 2026: Timnas Indonesia Unggul 2-0 Melawan Timnas Oman di Babak Pertama
- Sholat Jumat Perdana di Masjid Al Ijtihaad: Panggilan Iman dari Rawa Sapi, Saatnya Menjadi Saksi Lahirnya Rumah Allah
- Kebakaran Kemayoran Terbaru: Saatnya Ulurkan Tangan, Ratusan Korban Kehilangan Rumah dalam Semalam
- Presiden Prabowo Copot Jabatan Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin BGN
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


