Pengadilan Tertinggi PBB: Permukiman Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki Ilegal

Dengarkan Artikel Ini

Pada tahun 2004, ICJ memberikan putusan penasihat bahwa tembok pemisah Israel di sekitar sebagian besar Tepi Barat “bertentangan dengan hukum internasional” dan permukiman Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan tersebut. (ris)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca