Pengadilan Tertinggi PBB: Permukiman Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki Ilegal
Washington — 1miliarsantri.net : Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. Dalam pendapat penasihat penting yang dikeluarkan Jumat lalu, ICJ mengatakan semua negara harus bekerja sama untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina.
Meskipun temuan hakim ICJ tidak mengikat, namun memiliki bobot dalam hukum internasional dan dapat memperlemah dukungan untuk Israel.
“Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden ICJ Nawaf Salam, membacakan temuan panel 15 hakim.
Kepemimpinan Palestina menyambut baik putusan pengadilan tertinggi PBB ini sebagai “bersejarah”. Kantor Presiden Palestina Mahmud Abbas menyatakan menyambut “keputusan bersejarah ini dan menuntut agar Israel dipaksa untuk melaksanakannya.”
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

