Kesenjangan Regulasi AI Picu Kekhawatiran Negara Berkembang

Dengarkan Artikel Ini

Menurut EDRi, kondisi ini berpotensi menciptakan ekosistem global yang timpang, di mana masyarakat di negara dengan regulasi lemah menjadi “kelinci percobaan” teknologi berisiko tanpa perlindungan memadai.

Negara Berkembang di Persimpangan Risiko dan Kebutuhan

Organisasi pemantau hak digital seperti Access Now dan AlgorithmWatch menilai, tren penerapan AI di negara berkembang semakin mengkhawatirkan. Wilayah dengan perlindungan data rendah dan akses hukum terbatas menjadi target implementasi sistem AI skala besar, seperti pengenalan wajah di ruang publik atau penilaian otomatis untuk distribusi bantuan sosial.

Masalah utamanya adalah mekanisme koreksi hampir tidak ada ketika sistem melakukan kesalahan, sehingga hak-hak warga terancam.

Meski UNESCO telah merilis rekomendasi etika global AI sejak 2021, adopsinya masih minim. Data Global Partnership on Artificial Intelligence (GPAI) menunjukkan, hanya 12% negara di Afrika dan Asia Selatan yang telah memiliki kerangka hukum AI yang berjalan efektif hingga pertengahan 2025.

Ketiadaan regulasi ini memperbesar ketimpangan digital dan membuka peluang terjadinya diskriminasi algoritmik. Laporan tahunan Center for AI and Digital Policy (CAIDP) pada 2025 menyebut, lebih dari 60% negara belum memiliki kebijakan AI yang mengikat secara hukum. Asia Tenggara dan Afrika Sub-Sahara disebut sebagai dua wilayah paling rentan karena ketergantungan tinggi pada platform asing dan lemahnya infrastruktur hukum.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca