Kesenjangan Regulasi AI Picu Kekhawatiran Negara Berkembang
Brussels – 1miliarsantri.net: Penerapan resmi Artificial Intelligence Act (AI Act) oleh Uni Eropa mulai 1 Agustus 2024 menandai era baru pengaturan kecerdasan buatan (AI) secara komprehensif. Regulasi ini diberlakukan bertahap selama 6 hingga 36 bulan ke depan, menjadi tonggak penting dalam memastikan penggunaan AI yang aman, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul kekhawatiran serius bahwa kesenjangan regulasi antara Eropa dan negara-negara berkembang akan membuka celah bagi perusahaan teknologi global untuk memanfaatkan wilayah yang pengawasannya lemah sebagai lokasi eksperimen teknologi baru. AI Act: Standar Ketat Uni Eropa untuk Risiko Tinggi AI Act mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan tingkat risiko. Sistem berisiko tinggi, seperti pengenalan wajah, penilaian otomatis dalam perekrutan, dan pemantauan massal, diwajibkan menjalani audit independen, memenuhi standar transparansi teknis, serta menyampaikan laporan berkala. Sementara itu, sistem yang dianggap menimbulkan risiko tak dapat diterima, seperti manipulasi perilaku menggunakan subliminal techniques atau social scoring oleh pemerintah, dilarang total. Tujuan utama AI Act adalah membangun kepercayaan publik terhadap AI sekaligus melindungi hak-hak dasar warga Eropa. Namun, laporan European Digital Rights (EDRi) pada Juli 2025 menyoroti fenomena regulatory arbitrage di mana perusahaan mencari pasar dengan regulasi longgar untuk menguji sistem yang mungkin gagal memenuhi standar ketat Eropa.

