Kesenjangan Regulasi AI Picu Kekhawatiran Negara Berkembang
Brussels – 1miliarsantri.net: Penerapan resmi Artificial Intelligence Act (AI Act) oleh Uni Eropa mulai 1 Agustus 2024 menandai era baru pengaturan kecerdasan buatan (AI) secara komprehensif. Regulasi ini diberlakukan bertahap selama 6 hingga 36 bulan ke depan, menjadi tonggak penting dalam memastikan penggunaan AI yang aman, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul kekhawatiran serius bahwa kesenjangan regulasi antara Eropa dan negara-negara berkembang akan membuka celah bagi perusahaan teknologi global untuk memanfaatkan wilayah yang pengawasannya lemah sebagai lokasi eksperimen teknologi baru. AI Act: Standar Ketat Uni Eropa untuk Risiko Tinggi AI Act mengklasifikasikan sistem AI berdasarkan tingkat risiko. Sistem berisiko tinggi, seperti pengenalan wajah, penilaian otomatis dalam perekrutan, dan pemantauan massal, diwajibkan menjalani audit independen, memenuhi standar transparansi teknis, serta menyampaikan laporan berkala. Sementara itu, sistem yang dianggap menimbulkan risiko tak dapat diterima, seperti manipulasi perilaku menggunakan subliminal techniques atau social scoring oleh pemerintah, dilarang total. Tujuan utama AI Act adalah membangun kepercayaan publik terhadap AI sekaligus melindungi hak-hak dasar warga Eropa. Namun, laporan European Digital Rights (EDRi) pada Juli 2025 menyoroti fenomena regulatory arbitrage di mana perusahaan mencari pasar dengan regulasi longgar untuk menguji sistem yang mungkin gagal memenuhi standar ketat Eropa. Menurut EDRi, kondisi ini berpotensi menciptakan ekosistem global yang timpang, di mana masyarakat di negara dengan regulasi lemah menjadi “kelinci percobaan” teknologi berisiko tanpa perlindungan memadai. Negara Berkembang di Persimpangan Risiko dan Kebutuhan Organisasi pemantau hak digital seperti Access Now dan AlgorithmWatch menilai, tren penerapan AI di negara berkembang semakin mengkhawatirkan. Wilayah dengan perlindungan data rendah dan akses hukum terbatas menjadi target implementasi sistem AI skala besar, seperti pengenalan wajah di ruang publik atau penilaian otomatis untuk distribusi bantuan sosial. Masalah utamanya adalah mekanisme koreksi hampir tidak ada ketika sistem melakukan kesalahan, sehingga hak-hak warga terancam. Meski UNESCO telah merilis rekomendasi etika global AI sejak 2021, adopsinya masih minim. Data Global Partnership on Artificial Intelligence (GPAI) menunjukkan, hanya 12% negara di Afrika dan Asia Selatan yang telah memiliki kerangka hukum AI yang berjalan efektif hingga pertengahan 2025. Ketiadaan regulasi ini memperbesar ketimpangan digital dan membuka peluang terjadinya diskriminasi algoritmik. Laporan tahunan Center for AI and Digital Policy (CAIDP) pada 2025 menyebut, lebih dari 60% negara belum memiliki kebijakan AI yang mengikat secara hukum. Asia Tenggara dan Afrika Sub-Sahara disebut sebagai dua wilayah paling rentan karena ketergantungan tinggi pada platform asing dan lemahnya infrastruktur hukum.


