Keputusan ICJ Mengikat Secara Hukum dan Tanpa Banding Terhadap Putusan Sela ICJ Soal Genosida di Gaza

Dengarkan Artikel Ini

ICJ menyebut warga Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida. Panel hakim ICJ mengatakan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan. Pada awal persidangan, ICJ mengatakan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afsel dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza.

Putusan ICJ yang dikeluarkan pada Jumat tidak membahas tuduhan inti dalam kasus ini, yakni tentang apakah Israel memang melakukan genosida. ICJ fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afsel selaku penggugat.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca