Keputusan ICJ Mengikat Secara Hukum dan Tanpa Banding Terhadap Putusan Sela ICJ Soal Genosida di Gaza
ICJ menyebut warga Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida. Panel hakim ICJ mengatakan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan. Pada awal persidangan, ICJ mengatakan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afsel dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza.
Putusan ICJ yang dikeluarkan pada Jumat tidak membahas tuduhan inti dalam kasus ini, yakni tentang apakah Israel memang melakukan genosida. ICJ fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afsel selaku penggugat.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.
Hingga saat ini, pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023, sementara korban luka melampaui 64 ribu orang. (jjk)
Baca juga :
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
- Peluang Emas! Pendaftaran Beasiswa Santri BAZNAS 2026 Resmi Dibuka, Kuota 2.500 Orang
- RESPALDA Al Huda Rawasapi Bawa Pulang Dua Prestasi dari LKBB PION XV SMAN 5 Bekasi
- Update Gempa Susulan Flores M7,7: Tembus 10.232 Kejadian, Pola Mulai Menurun
- Banjarnegara Diguncang Gempa Darat M2.5, Tidak Berpotensi Taunami
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


