Tidak Ada Riba Dalam Koperasi Simpan Pinjam, Jika Dijalankan Sesuai Nilai Dan Prinsip Koperasi

Dengarkan Artikel Ini

Dalam RAT, anggota sendiri yang menyetujui besarannya. Bahkan, dalam banyak koperasi syariah, skema ini diganti dengan akad murabahah, qardhul hasan, atau sistem margin syariah.

5 Fase Penulisan Al-Qur’an Sejak Masa Rasulullah Hingga Saat Ini

Koperasi: Wujud Konkret Ekonomi Tanpa Riba

Koperasi adalah lembaga yang secara konseptual paling memungkinkan untuk meninggalkan riba secara total. Dengan asas:

  • Kesukarelaan (voluntary membership)
  • Keadilan dalam pembagian hasil
  • Partisipasi aktif anggota
  • Demokrasi ekonomi
  • Transparansi dan akuntabilitas

Koperasi mewakili wajah sistem keuangan yang adil, sehat, dan sejalan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam).

Islam Memerintahkan Menjauhi Riba dan Membangun Ekonomi Berkeadilan

Al-Qur’an dengan tegas melarang riba dan menyuruh menegakkan keadilan dalam muamalah.

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Riba adalah bentuk pemerasan terhadap yang lemah. Islam menolak sistem yang menindas satu pihak demi keuntungan pihak lain. Dalam koperasi, yang terjadi adalah kebalikannya: kekuatan dikumpulkan bersama untuk mengangkat yang lemah.

Menjawab Tantangan dan Membangun Solusi

Namun, idealisme koperasi tidak akan berarti jika tidak dikelola dengan nilai dan prinsip koperasi yang benar. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:

  • Kurangnya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pengawas dan anggota.
  • Praktik menyimpang yang meniru model bank konvensional tanpa memahami filosofi koperasi.
  • Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas.

Solusinya? Penguatan akhlak pengurus dan pengawas, pelatihan berkala bagi anggota, peningkatan sistem pelaporan, dan—yang terpenting—mengembalikan koperasi kepada ruhnya: dari, oleh, dan untuk anggota; serta dijalankan dengan ridho dan tanggung jawab.

Baca juga : Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya

Membangun Koperasi yang Bebas Riba adalah Jalan Iman dan Perjuangan

Mendirikan dan mengelola koperasi simpan pinjam tanpa riba bukanlah sekadar pilihan teknis, tetapi perjuangan iman.

Umat Islam membutuhkan wadah keuangan yang selaras dengan syariat, dan koperasi menawarkan itu. Tentu, dengan catatan nilai dan prinsip koperasi dijaga, serta seluruh operasionalnya dilandasi niat tolong-menolong dan semangat menegakkan keadilan.

“Tidak akan musnah sebuah kaum selama mereka tolong-menolong dalam kebaikan dan menegakkan keadilan.”
(Hadis riwayat Ahmad)

Koperasi simpan pinjam yang benar bukanlah lembaga riba terselubung, melainkan benteng umat dari sistem ekonomi zalim. Maka, membina, mengembangkan, dan bergabung dalam koperasi yang sehat adalah bagian dari ibadah sosial dan perjuangan ekonomi umat.**

Koperasi Jaya, Rakyat Sejahtera

Penulis : Ki Ageng Sambung Bhadra Nusantara)

Foto Istimewa

Editor : Thamrin Humris


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca