Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya
• Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Peraturan ini menegaskan bahwa tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Inti Dasar Hukum bagi UMK (termasuk warung makan):
1. Kewajiban Sertifikasi: Secara umum, semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal (UU JPH).2. Fasilitasi UMK: Pemerintah, melalui regulasi turunan seperti PMA 20/2021 dan Peraturan BPJPH, memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMK dengan mekanisme self declare untuk meringankan beban pelaku usaha.3. Periode Kewajiban: Meskipun kewajiban sertifikasi halal berlaku secara umum mulai 18 Oktober 2024, pemerintah telah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK hingga 17 Oktober 2026.
Hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan memberikan waktu transisi yang cukup. Jadi, warung makan atau UMK lainnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan sertifikasi halal, bahkan dengan fasilitas gratis yang diberikan oleh pemerintah.***
Ikuti artikel selanjutnya dari 1miliarsantri.net terkait Syarat dan Alur Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Bagi UMK.
Penulis : Thamrin Humris
Editor : Toto Budiman
Sumber : Berbagai sumber
Foto : Dok. Kementerian Agama
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


