Terkait Konsumsi Laron Bagi Umat Islam Terdapat Dua Pendapat Berbeda
Surabaya — 1miliarsantri.net : Pada musim hujan biasanya banyak laron keluar dari sarangnya dan mengerubungi lampu di rumah. Sebagian masyarakat terganggu dengan kehadiran laron, sebagiannya lagi justru menjadikan laron sebagai makanan. Ada yang membuatnya menjadi rempeyek atau memakannya sebagai lauk nasi dan sambal.
Bagaimana hukum memakan laron dalam Islam? Untuk menentukan halal atau haramnya binatang bisa melihat nash Alquran dan hadits sebagai hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Selanjutnya, bisa mempelajari keterangan dan pembahasan dari para ulama mengenai binatang itu.
Apabila itu termasuk hewan yang diharamkan, maka jelas hukumnya. Sehingga apabila dikonsumsi, kendati dinyatakan memiliki kandungan gizi dan protein yang tinggi, serta baik untuk kesehatan, tetap terlarang.
“Karena banyak riwayat dan nash yang tegas melarang kita mengonsumsi bahan atau makanan yang haram,” demikian dikutip dari laman MUI, Kamis (22/2/2024).
Namun ada pula ulama dan Imam Madzhab yang menyatakan bahwa laron itu memiliki struktur tubuh yang dapat dianalogikan sama dengan belalang sehingga bisa dikategorikan halal mengonsumsinya.
Jumhur ulama menyatakan, binatang-binatang yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya, “Maa laa daama lahu sailun” maka umumnya dianggap suci. Tapi untuk dimakan, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Ada yang berpendapat membolehkannya dan juga melarangnya. Tetapi dalam hal ini tetap berlaku kaidah yang bersifat umum, yaitu apabila sifatnya membahayakan bagi manusia, maka tentu menjadi terlarang. Dengan demikian hukum mengonsumsinya pun menjadi haram.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


