Serangan Israel Memperparah Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza
Pada akhir 2023 Afrika Selatan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuding Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Melalui putusan sementara pada Januari, Pengadilan PBB itu memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal.
ICJ lantas memerintahkan Pemerintah Israel untuk mengambil langkah sementara guna menghentikan aksi genosida sekaligus menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (zul)
Baca juga :
- RTO/RTQ Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani: ‘Selamat Atas Diselenggarakannya SPU LPPTKA BKPRMI’
- LPPTKA BKPRMI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi Pembinaan Unit (SPU)
- Gaido Group dan Yayasan Masjid Pantai Nusantara Sepakati Kolaborasi Ekonomi Syariah, Dorong Lahirnya 1 Juta Pengusaha
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pages: 1 2


