Pro Kontra Pedoman Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan

Dengarkan Artikel Ini

Untuk takbir pada saat Idulfitri dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hanya sampai pukul 22.00 dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam. Pedoman yang diterbikan oleh Kemenag merupakan upaya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan seluruh masyarakat.

Seperti yang dijelaskan pada surat Ali Imran ayat 19, Allah SWT berfirman,

إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَٰمُ ۗ وَمَا ٱخْتَلَفَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ إِلَّا مِنۢ بَعْدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلْعِلْمُ بَغْيًۢا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca