Perbedaan Hari Raya Menurut Buya Hamka

Dengarkan Artikel Ini

“Hadits inilah yang menjadi pegangan seluruh dunia Islam itu, bukan lagi semata-mata di Tanah Arab, melainkan telah melebar meluas ke luar Arab, bahkan ke seluruh dunia,” kata Buya Hamka dalam bukunya.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 189: “Mereka itu bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji…”

Berdasarkan ayat ini, pokok pertama dan utama dalam memulal ibadah, baik ibadah puasa Ramadhan maupun penutupan puasa Ramadhan (Idul Fitri) atau penentuan permulaan haji, atau menentukan perhitungan mengeluarkan zakat (haul) semuanya dihitung menurut bulan qamariah, bukan syamsiah.

Caranya adalah apabila ada orang yang melihat hillal (yaitu bulan sabit, permulaan bulan baru di ufuk barat, sesudah terbenamnya matahari), lalu dilaporkannya kepada pihak yang berwenang atau penguasa di negeri itu.

Sesudah memeriksa keterangan-keterangan yang diberikan oleh pihak yang melihat bulan itu dengan menyuruhnya mengucapkan dua kalimat syahadat lebih dahulu setelah penguasa mempercayai berita itu, lalu disuruhlah menyiarkan berita itu kepada orang ramai dan dimaklumkanlah bahwa besoknya mulailah puasa, atau besoknya mulailah Hari Raya Idul Fitri.

Kala bulan haji, dilihat orang pula hilal permulaan Dzulhijjah dan dilaporkannya kepada penguasa, lalu dimaklumkanlah ke muka umum bahwa Hari Raya Haji akan jatuh pada 10 sesudah itu. Adapun di Makkah sendiri, ada tambahan khusus lagi, yaitu pada sembilan hari bulan akan wukuf di Arafah.

Cara yang begini adalah menurut Sunnah dari Nabi sendiri, yaitu sebuah hadits Ibnu Abbas yang dirawikan oleh at Tirmidzi bahwa pada suatu hari, seseorang dari kampung (A’rabi) datang memberitahukan bahwa la melihat hilal malam itu.

Lalu ia disuruh mengucap dua kalimat syahadat, (suatu kesaksian yang lebih besar pengaruhnya daripada sumpah sendiri bagi orang yang beriman; bahwa ia bertanggung jawab sebagai Muslim dan ucapan yang ia keluarkan). Setelah Nabi percaya kepada kesaksian orang itu, baginda berkata kepada bilal. “Hai Bilal, beritahukan kepada manusia, puasa besok.”

Dari dalil-dalil sunnah Nabi itu, teranglah bahwa mengerjakan ibadah puasa atau haji itu dengan berjamaah. Maksud dengan jamaah adalah masyarakat kaum Muslimin. Pada zaman Rasulullah masih hidup, pimpinan jamaah itu adalah di tangan baginda sendiri.

Setelah Nabi SAW wafat, berada di tangan khalifah-khalifah yang menggantikannya. Setelah dunia Islam bertambah luas dan berkembang, jamaah kaum Muslimin itu dikepalai oleh amir-amir atau sultan-sultan di daerahnya masing-masing. Setelah kebanyakan negeri Islam dijajah oleh bangsa Barat, terutama seperti di Indonesia ini, terserah kepada kaum Muslimin sendiri mengatur permulaan puasa dan berbukanya dan Hari Raya Hajinya.

Di negeri-negeri yang ada raja atau sultan dalam naungan penjajah, raja-raja dan sultan itulah yang menentukan puasa, berbuka dan Hari Raya Haji. Karena itu, seperti di Sumatra Timur pada zaman jajahan, tidaklah mustahil jika berbeda permulaan dan penutupan puasa antara Kerajaan Deli dan Kerajaan Sendang, Kerajaan Asahan dan Kerajaan Kualuh, walaupun “kerajaan-kerajaan” itu sangat berdekatan.

Adapun di luar daerah kekuasaan sultan, seperti dalam kota Medan orang tidak merasa terikat oleh perintah sultan. Sebab itu penentuan puasa, berbuka, dan Hari Raya Haji adalah menurut kalender yang mereka percayai dan pegangi saja.

“Lebih-lebih setelah berkembang ilmu hisab, mulailah banyak orang yang puasa, berbuka, dan Hari Raya Haji menurut hisab saja. Perkumpulan-perkumpulan Islam seperti Muhammadiyah mengeluarkan pengumuman tiap tahun yang dijadikan pegangan oleh anggotanya dan orang yang menuruti paham yang diajarkannya,” kata Buya Hamka. (MHD)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca