Perbedaan Hari Raya Menurut Buya Hamka
Jakarta – 1miliarsantri.net : Perbedaan waktu ketika Hari Raya, terutama dalam penentuan Idul Fitri, tampaknya bukan hanya terjadi pada kurun waktu terakhir ini, namun sudah pernah terjadi dibeberapa tahun sebelumnya, seperti pada suatu hari di tahun 1975, Buya Hamka pernah ditanya soal perbedaan waktu Idul Adha di Indonesia dengan negara Arab Saudi?
Buya Hamka menerangkan, ketika waktu itu Departemen Agama memutuskan Hari Raya Idul Adha 1395 H, jatuh pada Sabtu 13 Desember 1975. Tiba-tiba Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta menyiarkan bahwa Idul Adha jatuh hari Jumat, 12 Desember 1975.
Perbedaan tersebut mengakibatkan terjadi dua kubu di masyarakat. Ada golongan yang menganjurkan agar Sholat Idul Adha dilaksanakan pada Jumat, dikarenakan sudah wukuf pada Kamis. Ada yang berkeras mempertahankan keputusan semula, yaitu sholat Hari Raya Haji hari Sabtu, 13 Desember 1975, sesuai keputusan Departemen Agama setelah mendengar pertimbangan dari pimpinan majelis ulama dan ahli-ahli hisab dan rukyah di Indonesia.
Hamka mengawali jawaban dengan mengatakan, jika bersatu permulaan puasa, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha di seluruh dunia Islam, sehingga sama puasa kaum Muslimin, sama berbuka dan sama Hari Raya Haji, adalah satu hal yang baik sekali.
Apalagi pada zaman sekarang dengan adanya alat-alat telekomunikasi yang cepat dapat menyampaikan berita di seluruh dunia, hal yang seperti itu mungkin bisa dicapai. Itulah sebabnya, jumhur ulama memandang persatuan umat dalam mengerjakan ibadah puasa dan hari raya adalah sangat dituntut.
Menurut Hamka, sangat sulit tercapai seluruh umat bisa berbarengan waktunya melaksanakan awal Ramadhan, sholat Idul Fitri, dan Idul Adha. Hanya pada negara-negara yang berdekatan saja yang bisa sama, yaitu yang satu mathla’. Adapun yang berjauhan mathla’, seperti antara Andalus (sebelah barat) dan Khurasan (sebelah timur) tidak dapat dipersamakan.
Pendapat ini diperkuat melalui hadits yang pernah terjadi pada zaman sahabat-sahabat Rasulullah, yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Kuraib. Bahwa ia datang ke Syam. la sampai di sana pada akhir bulan Sya’ban menjelang masuk bulan Ramadhan, la sendiri turut melihat bulan (rukyah hilal) ketika berada di Syam.
“Saya melihat bulan itu pada malam Jumat.”
Setelah beberapa hari di Syam, Kuraib kembali ke Madinah pada ujung bulan Ramadhan. Ia berkata, “Lalu bertanya kepadaku Ibnu Abbas dan dibicarakannya juga soal hilal itu. la bertanya, “Kapan kalian melihat hilal Saya jawab, “Malam Jumat.”
Lalu Ibnu Abbas bertanya lagi, “Engkau sendiri melihat?” Kuraib menjawab, “Ya, saya lihat dan orang ramai pun melihatnya, maka puasalah orang ramai pada besoknya dan puasa pula Muawiyah itu sendiri?”
Lalu, Ibnu Abbas berkata, “Namun, kami melihat hal itu pada malam Sabtu, dan kami teruslah puasa sampai kami cukupkan bilangan tiga puluh hari, atau kami lihat hilal nanti.”
Lalu Kuraib bertanya, “Tidakkah kallan padukan saja dengan Rukyah Muawiyah dan puasanya.” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak. Karena begitulah diperintahkan Rasulullah SAW kepada kita.
Hadits ini disalin secara bebas, dirawikan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan at -Tirmidzi. “Hadits ini adalah hassan, shahh, dan gharib. Amalan menurut hadis ini pada sisi ahli ilmu, yaitu bahwa tiap tap negeri dengan rukyahnya sendiri.”
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


